sergap.Id, BETUN – Proses hukum dugaan korupsi proyek bibit bawang merah senilai Rp 10,6 miliar di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Malaka, mulai menemui titik terang. Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, mengatakan, kasus yang telah menyeret 9 tersangka tersebut segera di P21.
“Kasus korupsi bawang merah sementara dilengkapi berkas dan akan segera P21 untuk disidangkan. Kita tidak tebang pilih dalam penanganan kasus, siapa yang terlibat akan bertanggungjawab dengan hukum,” ujar Irjen Latif kepada wartawan di Betun, Malaka, Selasa (15/12/20).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah berkoordinasi dengan Polda NTT dan Kejati NTT tentang penanganan kasus bawang merah.
“Kamis, 10 Desember 2020, bertempat di Kejati NTT, KPK melalui unit Koordinator Wilayah telah melakukan koordinasi penanganan perkara, diantaranya melakukan gelar perkara,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (12/12/20).
Ali menjelaskan, KPK melakukan gelar perkara bersama Polda NTT, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, BPKP, dan dihadiri ahli teknis serta tim pengawasan Kejagung.
“Dari gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 atau 3 UU Tipikor akan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT,” terang Ali.
Nantinya, kata Ali, penyelesaian perkara tersebut tetap dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Tetapi KPK juga akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan penyelesaian perkara dimaksud.
“Kegiatan koordinasi ini untuk menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di wilayah NTT,” tegasnya.
Asal tahu saja, Maret 2020 lalu, Polda NTT telah menetapkan 9 tersangka kasus bawang merah, yakni Direktur CV Timindo, Simeon Benu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak, dua makelar proyek, yakni Severinus Devrikandus Siriben alias Jepot dan Egidius Prima Mapamoda, Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Malaka Martinus Bere alias Manjo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yosef Klau Bere, Ketua Pokja Agustinus Klau Atok, Sekretaris Pokja Karolus Aantonius Kerek, dan Kuasa Direktur CV Timindo, Tony Baharudin alias Tony Tanjung.
Para tersangka sempat ditahan di Mapolres Kupang Kota, namun dilepas demi hukum karena kasusnya hingga kini belum P21 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik Polda NTT juga menahan sebuah mobil mewah jenis Honda RV bernomor polisi W 1175 VK dan uang senilai hampir Rp 1 miliar yang disita dari tangan para tersangka.
- Periksa SBS dan Anggota Banggar DPRD Malaka
Walau telah mentersangkakan 9 orang, namun penyidik Polda NTT kembali didesak untuk memeriksa Bupati Malaka, Stef Bria Seran (SBS).
BACA JUGA: Polda NTT Gelar Kasus Bawang Merah di Jakarta
Desakan tersebut disampaikan para Mahasiswa asal Malaka di Kupang yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai (Itakanrai) saat berdemonstrasi di depan Mapolda NTT, Senin (16/03/20) lalu.
BACA JUGA: Bupati Malaka Diduga Terima Fee Proyek Rp 1,4 Milyar
Disaat yang sama, Mahasiswa juga mendesak penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Banggar DPRD Malaka tahun 2018. (sb/red)