sergap,id, KUPANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang menuju One Stop Service demi pelayanan Efektif dan Efisien.

Berdasarkan Peraturan Walikota Kupang Nomor 43 Tahun 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang akan menangani 91 jenis perizinan dari 11 SKPD.

11 SKPD di antaranya Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kesbangpol. PMPTSP Kota Kupang sekarang sedang mengurus dan menyiapkan SOP 91 perizinan yang akan menjadi kewenangan PMTSP Kota Kupang.

Langkah Ini merupakan bagian dari sistem one stop service demi pelayanan yang baik, berkualitas dan transparan.

Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore sendiri mengharapkan agar pelayanan perizinan berjalan efektif, efisiensi dan tidak berlarut-larut.

Konsep one stop service ini tentu saja sangat memudahkan pemohon atau investor yang ada di Kota Kupang dalam berbisnis dan membuka tempat usaha.

Prinsipnya, PMPTSP Kota Kupang tidak akan menghalangi apalagi memperumit semua izin yang masuk ke Kota Kupang.

PMPTSP juga menyiapkan bidang pengaduan dan website bila ada pengaduan-pengaduan dari pemohon ihwal perizinan di Kota Kupang.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengki Amalo, S. Sos, MM, menjabarkan sejumlah inovasi dan prestasi yang sudah dilakukan

Ia memaparkan program daftar ulang Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWPD dan TDP akan dilakukan secara paralel atau satu kali pengurusan dan tidak diurus secara parsial atau terpisah.

Kepengurusan perizinan nantinya hanya memakan waktu satu hari atau hanya 10 menit bila semua berkas lengkap.

“Maksudnya supaya ada efisiensi waktu dan pemohon tidak bolak-balik yang bisa merugikan pemohon,” katanya.

Pihaknya juga melakukan penyederhanaan pelayanan. Syarat-syarat perizinan tidak dilakukan pendobelan sehinggan pemohon tidak bolak-balik mengurus perizinan.

Contohnya, adivice plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau sudah punya izin di Advice Plan tidak perlu lagi ada IMB karena sudah satu paket.

Inovasi lainnya juga adalah di bagian pelayanan berbasis IT seperti website, pelayanan pengaduan online dan mobile service. Mobile service akan bermanfaat dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dengan sistem jemput bola.

Mobil pelayanan ini akan ditempatkan di pusat-pusat keramaian dan arena Car Free Day sehingga bisa langsung melayani masyarakat. Mobil pelayanan yang bernama Sipeduli ini akan melayani perizinan yang sifatnya gratis sebagaimana yang tertuang dalam regulasi seperti daftar ulang SITU, SIUP, dan TDP.

Pengurusan surat izin di mobil Sipeduli ini bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. Pemohon tidak perlu mengantre di kantor lagi. Bahkan untuk perizinan gratis bisa diprint lewat website.

“Kalau di kantor kan sesuai regulasi harus ada pembayaran. Kalau bayar kan harus di Bank NTT,” imbuhnya.

Mobil pelayanan ini dilaunching oleh Wali Kota Kupang pada perayaan puncak HUT Kota Kupang di alun alun Kantor Walikota Kupang, Kamis (25/4/2019) lalu.

Ia berharap masyarakat bisa proaktif memanfaatkan fasilitas ini karena akan sangat membantu dalam proses perizinan.

Pihaknya juga melakukan proses tanda tangan secara digital. Maksudnya, apabila pimpinan dan pejabat setempat sedang tidak berada di tempat, pemohon tetap mendapatkan tanda tangan sah dari mereka.

Atas kerja keras dan kinerja baik, PMPTSP Kota Kupang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai role model penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori Baik Berdasarkan Hasil evaluasi terhadap 72 Kabupaten/Kota Role Model yang ada di Indonesia.

Penghargaan juga didapat sebagai penyelenggara pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) terbaik Wilayah NTT Tahun 2018 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini