
sergap.id, KUPANG – Proyek pembangunan jalan akses ke Bendungan Raknamo senilai Rp 72.6 miliar yang bersumber dari APBN 2017 menyisahkan masalah.
Pasalnya, informasi yang himpun SERGAP.ID, menyebutkan, PT Bumi Indah sebagai pemenang tender diduga mensubkan proyek tersebut kepada tiga kontraktor lain, yakni PT. Hutama Mitra Nusantara, PT. Monalisa dan PT. Nanda Karya (NAKA).
Padahal sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 87 ayat 3 terdapat larangan mensubkontrakkan pekerjaan utama ke pihak lain.
Apabila itu disubkan, maka kualitas pekerjaan akan menjadi rendah. Sebab pagu yang dibuat telah disesuaikan dengan kebutuhan anggaran untuk pekerjaan dan untuk keuntungan kontraktor.
Jika itu disubkan, maka kontraktor sub juga akan meraih untung dari nilai kontrak yang ada. Akibatnya, kualitas pekerjaan akan tergerus akibat pengambilan keuntungan yang melebihi kuota untung yang wajar.
Kini, jalan sepanjang 9,7 kilo meter dengan lebar 11 meter menuju bendungan yang berada di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang itu sedang di hotmix Hot Rolled Sheet (HRS).
Proyek jalan yang melewati dua desa, yakni Desa Raknamo dan Desa Manusak ini mulai dikerjakan sejak 10 April 2017 dan ditargetkan selesai pada 25 November 2017.
Bumi Indah memenangi proyek tersebut karena mampu menurunkan nilai tawar saat tender, dari pagu proyek sebesar Rp 79.951.470.000,00 menjadi Rp 72.650.619.000,00.
Namun informasi soal sub kontrak di atas dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.2 Oesapa – Batas Kota Soe, Satker PJN I NTT Balai PJN X Kupang, Wilhelmus Sugu Djawa, ketika dihubungi SERGAP.ID via WhatsApp pada Jumat (13/10/17) malam.
“Yang terkontrak dan yang melaksanakan pekerjaan itu (adalah) PT. Bumi Indah,” tegas Sugu Djawa.
Bantahan juga datang dari Dirut PT. NAKA, Charles Angkiriwang ketika dihubungi SERGAP.ID via WhatsApp, Jumat (13/10/17) malam.
“Itu PT Bumi Indah yang kerja. Karena kejar waktu peresmian dan takut dilewati (Presiden) Jokowi, maka dia (PT Bumi Indah) sewa alat (kami) untuk percepat (pekerjaan),” kata Charles.
Ditanya apakah PT Bumi Indah juga menyewa alat milik PT Hutama Mitra Nusantara dan PT. Monalisa? Charles menjawa, “Mungkin banyak. Contoh PT Waskita Karya sewa (alat) dari segala penjuru”.

Sebelumnya, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, mengaku, proyek jalan tersebut membuat warga sekitar ‘makan debu’. Sebab lalu lalang truk pengangkut material membuat debu berterbangan kesana kemari.
Parahnya, pengelola dan pelaksana proyek tidak menyediakan masker bagi warga untuk menutup mulut dan hidung dari serangan debu. (Cis/Cis)