Isbat nikah adalah sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama agar dinyatakan sahnya perkawinan di mata hukum.
Isbat nikah adalah sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama agar dinyatakan sahnya perkawinan di mata hukum.

sergap.id, ENDE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat lewat inovasi bernama KAIDA 3 in 1 dalam sidang isbat nikah.

Isbat nikah adalah sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama agar dinyatakan sahnya perkawinan di mata hukum.

“Inovasi KAIDA 3 in 1 atau Kawin Isbat Dapat Adminduk artinya pasangan yang telah mengikuti sidang nikah Isbat akan memperoleh tiga dokumen kependudukan sekaligus,” kata Kepala Dinas Dukcapil Ende Lambertus Sigasare seperti dikutip SERGAP dari ANTARA, Jumat (2/9/22).

Inovasi KAIDA 3 in 1 merupakan bentuk kerja sama pelayanan terpadu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ende, Pengadilan Agama Ende, dan Kantor Kementerian Agama Ende.

Dalam pelayanan jemput bola ini, pasangan memperoleh tiga dokumen, yakni Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan KTP-el dengan perubahan status secara gratis.

Pelayanan adminduk pada sidang isbat nikah melibatkan kehadiran Dinas Dukcapil secara langsung terbilang masih baru. Oleh karena itu, kerja sama tiga instansi ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat untuk mendapatkan status yang jelas, baik untuk suami maupun istri.

“Kerja sama ini didasarkan atas keinginan saling membantu, mengisi, melengkapi, dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat,” ungkap Lambertus.

Dia menyebut pelayanan jemput bola ketiga instansi itu disambut antusias dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Lambertus pun berharap kerja sama pelayanan terpadu itu akan menghasilkan terobosan inovasi lain yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

Dalam rangka percepatan dan  peningkatan kualitas cakupan penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, layanan inovasi KAIDA 3 in 1 ini pertama kali dilakukan pada sidang isbat nikah 12 pasangan di Aula Serbaguna Kecamatan Pulau Ende pada Selasa 30 Agustus 2022. (Ren/Antara)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini