
sergap.id, MBAY – Pemerintah Kabupaten Nagekeo resmi mengubah status penanganan bencana gempa bumi berpotensi tsunami dari tanggap darurat menjadi Status Transisi Darurat ke Pemulihan. Status tersebut berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 28 September hingga Hari Natal Kedua, 26 Desember 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: gsq/KEP/HK/2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Berpotensi Tsunami di Kabupaten Nagekeo, yang ditetapkan oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, SH.
Perubahan status ini menandai peralihan fase penanganan bencana setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi pascagempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, Bupati menyebut gempa bumi telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk kerusakan rumah hunian, prasarana dan sarana umum, fasilitas pelayanan publik, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Hasil pengkajian dan evaluasi menunjukkan ancaman bencana telah mengalami penurunan. Namun, dampak gempa masih membutuhkan penanganan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah menilai masih diperlukan keberlanjutan penanganan dampak bencana, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam diktum KESATU, Bupati menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Berpotensi Tsunami di Kabupaten Nagekeo mulai 28 September 2026 hingga 26 Desember 2026.
Status tersebut diberlakukan di wilayah Kabupaten Nagekeo dan/atau wilayah kecamatan, desa maupun kelurahan yang terdampak bencana gempa bumi berdasarkan hasil kajian dan verifikasi lapangan.
Perubahan status ini bukan berarti seluruh persoalan akibat gempa telah selesai. Pemerintah masih mengakui adanya kebutuhan penanganan darurat sekaligus pemulihan di sejumlah sektor.
Hal itu ditegaskan dalam diktum KETIGA yang memuat lima kondisi sebagai dasar penetapan status transisi tersebut.
Pertama, ancaman bencana gempa bumi telah mengalami penurunan.
Kedua, penanganan darurat masih diperlukan untuk mengatasi dampak bencana yang masih berlangsung.
Ketiga, masih terdapat hunian, fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana dan sarana pelayanan publik yang mengalami kerusakan dan memerlukan penanganan.
Keempat, masih diperlukan pemulihan segera terhadap pelayanan pemerintahan dan pelayanan dasar masyarakat.
Kelima, diperlukan kesinambungan penanganan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dengan demikian, Status Transisi Darurat ke Pemulihan menjadi fase peralihan antara penanganan kedaruratan dan proses pemulihan kehidupan masyarakat serta pembangunan kembali berbagai fasilitas yang terdampak gempa.
Keputusan Bupati tersebut juga memperhatikan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terhadap aktivitas gempa bumi susulan pascagempa 15 Agustus 2026, dengan informasi yang tersedia hingga 24 September 2026.
Selain itu, keputusan tersebut memperhatikan Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 371/KEP/HK/2026 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Berpotensi Tsunami di Kabupaten Nagekeo Tahun 2026.
Dasar lainnya adalah hasil Rapat Evaluasi Bersama FORKOMPIMDA mengenai peralihan status tanggap darurat menjadi Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Gempa Bumi Berpotensi Tsunami di Kabupaten Nagekeo yang digelar pada 26 September 2026.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Nagekeo juga mencantumkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dasar hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026.
Dengan berlakunya status transisi hingga 26 Desember 2026, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melanjutkan penanganan kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus menyiapkan langkah pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa. (adv/adv)































