Pemred Timex, Kristo Embu
Pemred Timex, Kristo Embu.

sergap.id, KUPANG – Pemimpin Redaksi (Pemred) koran harian Timor Express (Timex), Kristo Embu, menepis semua isu miring yang menghujam Timex terkait maraknya pemberitaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami mantan wartawan Timex, Obed Gerimu.

“Untuk mencegah terjadinya informasi yang simpang siur,” tulis Kristo dalam keterangan resminya yang diterima SERGAP, Kamis (30/9/21) malam.

Kristo menjelaskan, Dinas Nakertrans (Disnaker) Kota Kupang belum pernah mengeluarkan hitungan resmi terkait besaran pesangon Obed Gerimu di Harian Timor Express. Managemen Timex juga tidak pernah menerima surat dari instansi manapun terkait kewajiban membayar pesangon kepada Obed Gerimu.

“Harian Timor Express belum bisa membayar kewajiban apapun kepada Obed Gerimu karena belum ada dasar hukumnya”, katanya.

Menurut Kristo,  Harian Timor Express belum pernah mengalami kekurangan dana untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Obed Gerimu, sehingga tidak pernah meminta dan atau tidak pernah menerima bantuan dari pihak manapun, apalagi uang koin.

Harian Timor Express pun tidak pernah melakukan PHK kepada wartawan karena alasan pandemi Covid-19, karena Timex saat ini masih kekurangan wartawan. Bahkan akan melakukan rekruitman wartawan dalam waktu dekat.

“Harian Timor Express melakukan PHK kepada Obed Gerimu karena (Obed Gerimu) dianggap mangkir atau tidak mau/tidak melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan. Meskipun sudah beberapa kali ditegur/diperingati secara lisan dan tertulis, tapi tetap tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah. Hasil pertemuan Tripartit dengan Disnakertras Kota Kupang sudah sampai tahap akhir dan tinggal menunggu kesimpulan yang akan dibuat oleh Mediator Disnakertrans Kota Kupang”, ungkapnya.

BACA JUGA:

“Persoalan antara Obed Gerimu dengan Timex merupakan sengketa ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial antara perorangan atau pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja yang saat ini sedang dimediasi oleh Disnakertras Kota Kupang sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan/mengaitkan dengan organisasi apapun. Diharapkan kepada semua pihak dapat mengikuti proses ini sesuai regulasi yang berlaku dan sabar menunggu hingga hasil akhir”, pungkasnya. (spr/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini