Masing-masing Tim Pakar menerima upah sebesar Rp 900 Ribu Per Jam sebagai
Masing-masing Tim Pakar menerima upah sebesar Rp 900 Ribu Per Jam sebagai "Ucapan Terima Kasih" dari Dinkes NTT karena mereka telah membantu menangani pandemi Covid-19 di NTT.

sergap.id, KUPANG – Presiden Joko Widodo hanya memberi masyarakat terkena dampak Covid-19 dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan. Itu pun hanya tiga bulan, terhitung Mei, Juni dan Juli 2020.

Kondisi ini terbalik dengan apa yang diberikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTT kepada 19 orang yang katanya memiliki kepakaran menangani Covid-19 di NTT.

Tim pakar atau Team Expert ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkes Provinsi NTT, drg. Domi Mere bernomor: Dinkes. Sekr 1148/879/III/2020 tanggal 16 Maret 2020. Ke 19 orang tersebut adalah:

  1. Dr. dr. Hironimus A. G. Fernandez, M.Kes
  2. Dr. Rafael Paun, SKM, M.Kes
  3. Dr. Pius Weraman, SKM, M.Kes
  4. Dr. Ina Debora Ratu Ludji, SKp, M.Kes
  5. Dr. Ermi Ndoen, SKM, MSCPH
  6. Dr. dr. Idawati Treisno, M.Kes
  7. Dr. Sangguana M. J. Koamesah, MMR, MMPK
  8. dr. V.A.M.A Chrisnadarmani, MPH
  9. Ben V Tarigan, ST, MM
  10. Dr. Elcid Li
  11. Meksianis Z. Ndii, S.Si, M.Math, Sc, Ph.D
  12. dr. Yuli Butu, MPHSC
  13. Dr. Teda Littik
  14. dr. Yustina Yudha Nita, MSc
  15. Maria Agnes Etty Dedy, S.Si, M.Kes, Apt
  16. Paskalis Adrianus Nani, ST, MT
  17. Natalia M.R Mamulak, ST, MM
  18. Fainmarinat S. Inabuy, Ph.D
  19. Rudi Rohi, M.Si

Tugas para ahli antara lain:

  1. Melakukan pendampingan dan penguatan dalam perumusan kebijakan dalam kaitan Percepatan Penanganan Covid-19 NTT
  2. Melakukan pendampingan dan penguatan sistem database dalam upaya Percepatan Penanganan Covid-19 NTT
  3. Melakukan pendampingan dan penguatan dalam management data untuk Percepatan Penanganan Covid-19 NTT.
  4. Melakukan pendampingan dan penguatan dalam konteks monitoring dan evaluasi berkala untuk Percepatan Penanganan Covid-19 NTT.

Masing-masing anggota pakar mendapat upah sebesar Rp 900.000 per jam. Jumlah ini sangat fantastis jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar Rp 1.950.000 per bulan di tahun 2020 ini. Itu artinya jika dalam sehari mereka bekerja selama tiga jam, maka penghasilan mereka sama dengan Rp 900.000 x 3 jam = Rp 2.700.000 per hari. Jika bekerja delapan jam maka Rp 900.000 x 8 jam = 7.200.000 per hari.

“Pembayaran sebesar itu landasannya adalah Pergub 2020 dan dalam Pergub mengatur bahwa Dinkes NTT melibatkan orang tertentu dalam gugus tugas, maka harus dihargai. Karena Tim Expert ini sudah membantu gugus tugas dan biaya itu ada dalam standar biaya,”  ungkap Sekretaris Dinkes NTT, David Mandala, seperti dilansir victorynews.id, Senin (8/6/20).

Menurut Mandala, Tim Expert baru dihadirkan jika Dinkes menggelar rapat dan membutuhkan narasumber ahli.

Sementara itu, Kepala Dinkes NTT, drg. Domi Minggu Mere, yang ditemui wartawan di Kantornya pada Senin (8/6/20) siang, mengatakan, Tim Expert ini dihadirkan dalam urusan penanganan Covid-19 karena Dinkes membutuhkan keahlian mereka, termasuk kepakaran dalam urusan Kesehatan Masyarakat.

“Kita butuh mereka,” ucapnya. (cis/vn)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini