sergap.id, ATAMBUA – EM, Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Belu ditikam oleh J, salah satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap ECD di Dusun Haikrit, Desa Manleten, Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Akibat tikaman yang terjadi pada Selasa (1/5/18) dini hari itu, lengan EM mendapat 66 jahitan. Sementara J tertembak pada kaki dan punggung. J sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, Jemmy Noke, menjelaskan, pada hari Senin, 2 April 2018 lalu ECD dikeroyok oleh J bersama A, A dan I di Dusun Haikrit. Selain dikeroyok, ECD juga ditikam oleh para tersangka. Akibatnya lengan ECD mengalami luka robek.
Polisi kemudian memburu dan menetapkan para tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ujungnya, pada Selasa (1/5/18) dini hari, polisi mendapat kabar bahwa 2 dari 4 tersangka sedang mengikuti acara pernikahan di Asuulun, Kecamatan Atambua Selatan, Belu.
Mendengar itu, 6 anggota Buser langsung menuju sasaran untuk menangkap para tersangka.
“Di sana benar menemukan 2 orang tersangka berinisial A dan J. Ketika hendak ditangkap, kedua DPO itu mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan,” papar Jemmy.
Namun tembakan peringatan yang diberikan oleh EM cs tidak diindahkan oleh J. J terus melarikan diri hingga akhirnya berhasil dipegang oleh EM. Saat ditangkap itulah, tiba-tiba J mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan langsung menikam ke arah dada EM. Spontan EM menghindar. Tapi tikaman itu sempat melukai lengan EM.
Setelah itu, J kembali menikam EM berkali-kali. Namun EM berhasil menghindar.
Karena terdesak, EM akhirnya menembak kaki J. Tapi J masih berusaha melarikan diri. EM pun bermaksud menembak kaki J untuk kedua kalinya. Tapi sayang, ketika peluru dimuntahkan dari pistolnya, disaat yang sama J terjatuh. Akibatnya peluru nyasar mengenai punggung J.
“Pada saat penembakan, tersangka jatuh, sehingga mengenai badan bagian belakang tembus ke depan,” ujar Jemmy.
Saat itu juga J langsung di bawa ke RSUD Atambua untuk mendapat pertolongan medis.
“Sampai di rumah sakit sekitar pukul 03.00 Wita dan dokter memberi infus, dijahit lukanya, bahkan sempat merontgen. Namun sekitar jam 5 pagi J dinyatakan meninggal”, kata Jemmy.
Menurut Jemmy, apa yang dilakukan EM sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri.
Karena J telah meninggal, kata Jemmy, pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka J. Sementara 3 tersangka lain tetap akan diproses hukum.
“Hingga saat ini ketiga tersangka masih melarikan diri,” beber Jemmy.
Jemmy menghimbau A, A dan I segera menyerahkan diri.
“Kepada keluarga korban, kami menyampaikan turut berduka yang sedalam – dalamnya dan kami menyampaikan permohonan maaf,” tutup Jemmy. (ric/ric)