Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat memberikan keterangan soal disiplin ASN lingkup Kota Kupang kepada wartawan, Senin (22/7/19).

sergap.id, KUPANG – Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore terus berupaya meningkatkan kedisiplinan kerja para aparaturnya.

Selain melalui Satpol PP rutin merazia Apartur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran saat jam kantor, Wali Kota juga selalu mengecek absensi ASN.

Hasilnya, Senin (22/7/19) kemarin, ditemukan ratusan ASN yang sering terlambat masuk kantor dan yang sering alpa berhari-hari.

“Ada 181 ASN yang tidak masuk. Banyak sekali yang tidak disiplin dan tidak pernah datang,” beber Wali Kota kepada wartawan di Balai Kota, Senin (22/7/19) siang.

Wali Kota mengancam akan menindak tegas ASN yang sering terlambat masuk kantor dan yang sering tidak masuk kantor berhari-hari tanpa alasan yang jelas.

“Kami akan sapu bersih ASN yang tidak disiplin,” tegasnya.

Menurut dia, kedisiplinan ASN merupakan suatu kemutlakan. Karena ASN merupakan agen pemerintah yang berfungsi sebagai unit pelayan langsung kepada masyarakat.

ASN sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat mempunyai peran sangat penting dalam pembangunan masyarakat madani.

Karena itu kedisiplinan harus ditunjukan secara nyata. Sebab kedisplinan juga mencerminkan prestasi kerja seorang pegawai itu sendiri.  Semakin tinggi disiplin pegawai, maka semakin tinggi pula prestasi kerja yang dicapainya.

Karena disiplin adalah cerminan besarnya tanggungjawab seorang ASN dalam melakukan tugas – tugas yang diberikan sekaligus mendorong gairah dan semangat kerjanya.

Dalam peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 pasal 1 tentang disiplin ASN, dijelaskan bahwa disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undang dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka akan dijatuhi hukuman disiplin.

Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

“ASN yang tidak disiplin akan ditindak tegas,” ucap Wali Kota.

Kata dia, ASN tidak dapat memanipulasi data kehadiran. Sebab absensi di lingkup Pemkot Kupang telah menggunakan sistem online.

Sehingga informasi tentang ketidakhadiran ASN secara cepat dan akurat dipetahui oleh pimpinannya masing-masing.

“Jangan salahkan kami, kalau tiba-tiba ditindak secara tegas. Karena sistem sekarang ini bukan manual lagi. Kalau tidak ikut aturan, ya tanggung akibatnya. Bukan hanya PTT yang kami berhentikan, tetapi  ASN juga akan kami berhentikan jika tidak disiplin,” tegasnya.

Wali Kota mengatakan, kedisiplinan ASN dalam bekerja dinilai dari beberapa aspek, diantaranya ketepatan jam saat masuk kantor dan dapat  menyelesaikan pekerjaan yang diberikan dengan baik.

Sementara itu, Andy Koro, pemerhati kedisiplinan ASN di Kota Kupang, menghimbau agar ASN di Lingkup Pemkot Kupang memiliki rasa malu.

Sebab, menurut dia, selama ini kinerja ASN lebih rendah dari Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah PPT lebih rajin bekerja dan kinerja serta dedikasinya lebih baik meski statusnya non ASN,” ujar Andy saat bincang-bincang dengan SERGAP di bilangan Naikoten I, Kota Kupang, Senin (22/7/19) malam.

“ASN itu dibayar dulu baru bekerja. Sementara PTT bekerja dulu baru dibayar. Jika ASN kurang rajin dan kinerjanya rendah, maka harus malu kepada PTT. Pertanyaannya mereka punya rasa malu atau tidak? Jika tidak, maka sikap Wali Kota yang mengancam akan memecat mereka patut didukung DPRD dan masyarakat,” tutupnya. (adv/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini