sergap.id, MAUMERE – BPJS Kesehatan mulai menerapkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu saat mendaftarkan diri atau anggota keluarganya sebagai peserta JKN – KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, K. Hindro Kusumo, mengatakan, khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran via telepon BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
“Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menekan 1500-400 pada ponselnya, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan Care Center atau diimplementasikan Virtual Service”, kata Hindro, Senin (15/05/17).
Menurut Hindro, BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial, maka saat ini dikembangkan menjadi beberapa fungsi, salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja.
Peserta juga dapat melakukan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri.
“Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan,” ujarnya.
Hindro menjelaskan, hal yang harus dipersiapkan oleh calon peserta sebelum mendaftar via telepon, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan BRI/BNI/Mandiri, Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email.
“Informasi itu yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center. Dan, setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan dijadikan bukti pendaftaran”, ucapnya.
Menurrut Hindro, setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, maka Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta.
“Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan,” tegasnya.
Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya.
Sejak pembayaran pertama tersebut, maka kartu peserta telah aktif, dan BPJS Kesehatan akan mencetak lalu mendistribusi kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinput pada saat mendaftar.
“Di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga disediakan fitur teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan”, paparnya.
Hindro mengaku, tahun 2016, kepuasan peserta mencapai 78,6%. Tahun ini (2017), BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan 80%. Oleh karena itu, berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut.
Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan.
Pendaftaran melalui mitra kerja dilakukan dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall. Saat ini bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan perusahaan lainnya.
Hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 20.766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter Prakter Perorangan, 1.143 Dokter Gigi Praktik Perorangan, dan 15 RS Tipe D Pratama.
Selain itu, BPJS Kesehatan juta telah bermitra dengan 5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang mencakup 2.135 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 2.216 Apotek, dan 986 Optik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jumlah peserta JKN KIS di Kabupaten Sikka kini telah mencapai 277.393 jiwa, Kabupaten Lembata 122.440 jiwa dan Kabupaten Flores Timur 199.293 jiwa. (Jhon)