sergap.id, MBAY – Ternyata di Kabupaten Nagekeo hanya ada satu Asphalt Mixing Plant (AMP) atau unit mesin produksi campuran aspal yang memiliki ijin resmi. Sedangkan dua lainnya ilegal atau tidak memiliki ijin.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo, Marsel Mudha, SH, mengatakan, satu-satunya AMP yang memiliki ijin resmi adalah AMP milik Caesar Budi Setiawan, pemilik Perseroan Terbatas (PT) Surya Agung Kencana (SAK).
AMP milik Budi tersebut berada di pinggir Sungai Bo’a Jeru, Desa Lange Dhawe, Kecamatan Aesesa Selatan.
Sedangkan AMP ilegal atau AMP yang tidak memiliki ijin resmi adalah AMP milik Charles Wedo, pemilik CV Graha Buana, yang berlokasi di Boawae, serta AMP milik Ho’i, pemilik PT Pesona Permai Indah yang berlokasi di Bo’abe, Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa.
Anehnya, dua AMP ilegal tersebut telah beroperasi dan pemiliknya tidak peduli dengan larangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo.
“Kita sudah sudah larang agar mereka tidak ambil material. Bahkan kita sampai pasang papan larangan pengambilan material. Tapi sampai hari ini mereka masih beroperasi,” ujar Marsel kepada SERGAP di Mbay, ibukota Nagekeo, Jumat (13/12/19).
Menurut Marsel, menempatkan AMP di Nagekeo harus memiliki ijin dari pemerintah. Tahapannya adalah mulai dari Dinas PUPR yang berkaitan dengan Surat Ijin Lokasi (SIL).
Setelah mendapatkan SIL, proses lanjutannya ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan.
Selanjutnya SIL dan rekomendasi kelayakan lingkungan tersebut di proses ke Kantor SINTAP untuk mendapatkan perijinan defenitif.
“Ini dalam kewengan Kabupaten dan dilanjutkan perijinan itu ke Dinas Pertambangan Propinsi NTT untuk mendapatkan ijin usaha penambangan. Pengusaha semua paham akan hal ini, namun dalam pelaksanaannya mereka tidak menjalankan proses perijinan itu,” kata Marsel.
“Untuk di Nagekeo, baru PT SAK yang sudah mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Propinsi NTT untuk melakukan penambangan,” tegas Marsel.
Marsel mengaku, untuk menyikapi ketidaktaatan pemilik CV Graha Buana dan PT Pesona Permai Indah, pihaknya akan segera membentuk tim terpadu bersama aparat penegak hukum guna melakukan penertiban aktivitas kedua perusahaan itu.
“Tim akan turun langsung ke lokasi. Ini dalam rangka penegakan hukum. Ini kita buat bukan karena suka atau tidak suka, tetapi yang namanya aturan yah… harus di tegakkan,” ucap Marsel.
Charles Wedo pun mengakui semua apa yang dibeberkan oleh Marsel Mudha.
“Apa yang di sampaikan Pak Kadis itu benar. Saya punya AMP, tapi perijinannya sampai sekarang belum keluar. Masih proses,” ujar Charles saat dihubungi SERGAP via handphone, Jumat (13/12/19).
“Sebagai pengusaha kita harus jujur mengatakan kepada publik. Karena bagaimanpun juga ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kita. Saya tidak mau putar balik, untuk apa kita tipu kalau memang itu ijin belum ada? Saya hanya minta instansi yang mengurus perijinan agar lebih profesional dalam pelayanan. Ijin kalau sampai bertahun-tahun belum keluar, pertanyaan saya, ada apa?”, tukasnya.
Sementara Ho’i hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui maupun dihubungi SERGAP. (sg/sg)