
sergap.id, ENDE – Kepala Seksi (Kasi) intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Arbin Nu’man, S.H, mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintimidasi atau memeras Direktur CV Dua Tujuh selaku kontraktor dan Ernesta Siri Sai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan tanggul penahan abrasi di Pantai Arubara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Tahun Anggaran (TA) 2019.
Klarifikasi Jaksa Pratama ini disampaikan kepada SERGAP melalui Siaran Pers Nomor : PR-01/N.S.14/Dip.4/02/2024 pada Selasa (13/2/24) sore, yang berisi tanggapan terhadap pemberitaan Media Online SERGAP tanggal 09 Februari 2024 dengan judul ”Jaksa di Ende Tak Pakai Hasil Audit BPKP, Kontraktor Dipaksa Setor 160 Juta”
“Berdasarkan Undang — Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maka kami Kejaksaan Negeri Ende menggunakan hak jawab dan hak Koreksi terkait pemberitaan Media SERGAP. Dapat kami jelaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende TA 2019 masih dalam tahap Penyidikan”, ungkapnya.
Menurut Arbin, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi, ditemukan selisih dari nilai kontrak yang sudah dibayarkan dengan volume hasil pekerjaan sebesar Rp.160.343.556,46.
Dan, berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : S-154/PW24/5/2021 tanggal 15 Februari 2021 Perihal Koordinasi Lanjutan atas Permohonan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara; pada paragraf kedua menerangkan bahwa berdasarkan hasil ekspose dan telaah dokumen yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi kerugian sebesar Rp.30.279.028,52.
Atas temuan tersebut, Penyidik telah menyampaikan ke Maria Imelda Seni dan Ernesta Siri Sai, dan meminta keduanya untuk mengembalikan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA: Warga Ancam Usir Jaksa
“Penyidik Kejaksaan Negeri Ende profesional dalam melakukan penyidikan perkara ini, dan penyidik tidak pernah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap saudari Maria Imelda Seni dan Saudari Ernesta Siri Sai. Penyidik hanya menjelaskan mengenai perkembangan, alur penanganan perkara dan fakta – fakta yang telah penyidik temukan dalam tahap penyidikan”, tegasnya.
Arbin menambahkan, Kejaksaan Negeri Ende menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, perorangan dan media massa untuk melakukan kohfirmasi atau Klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Ende terkait Kejaksaan Negeri Ende sebagai objek pemberitaan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi berita – berita yang dapat merugikan nama baik institusi Kejaksaan RI. (sp/sp)