Ahli Appraisal bersama BPN Lembata di lokasi tambak udang milik Ben Teti di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Lembata, Jumat (5/3/21).
Ahli Appraisal bersama BPN Lembata di lokasi tambak udang milik Ben Teti di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Lembata, Jumat (5/3/21).

sergap.id, MERDEKA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mendatangkan Ahli Appraisal dari Badan Pendapatan dan Aset Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna menilai tanah seluas 5 hektar yang kini jadi obyek kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Lembata.

Selain ahli appraisal, Kejari Lembata juga menghadirkan tim ukur tanah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lembata.

Kasi Intel Kejari Lembata, Yusuf Kurniawan Abadi, mengatakan, hasil kajian dan penilaian ahli appraisal akan menjadi rujukan menghitung kerugian negara.

“Sekarang ini pada intinya kita melengkapi alat bukti, dan dari hasil penilaian serta pengukuran ini hasilnya akan diberi ke lembaga berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara”, ujar Yusuf, Jumat (5/3/21).

Sayangnya, dua saksi yang diduga memiliki hubungan erat dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut, yakni Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon alias Rus Wahon, dan Benediktus Lelaona alias Ben Teti, pemilik tambak udang di lahan yang kini sedang jadi obyek kasus mafia tanah itu, tidak memenuhi undangan Kejari Lembata untuk hadir di lokasi bersama ahli appraisal dan tim BPN Lembata.

“Kami sudah mengundang mereka untuk hadir, tapi hingga selesai mereka tidak hadir,” ucap Yusuf.

Sejauh ini penyidik Kejari Lembata tengah gencar menyelesaikan perkara dugaan mafia tanah di Desa Merdeka. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar.

Tanah seluas 5 hektar lebih itu awalnya dikuasai oleh pemerintah desa, namun telah dihibahkan ke Ben Teti.

Proses hibah pun termuat dalam surat hibah tanah tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh Rus Wahon dan Ben Teti.

Ben Teti pun dilaporkan telah membayar tanah tersebut seharga  Rp 200 juta lebih, namun uang itu diduga tidak disetor ke kas desa.

Berdasarkan surat hibah itu pula, Ben Teti lantas mengajukan permohonan ke BPN Lembata untuk proses penerbitan sertifikat menjadi hak miliknya.

BACA JUGA:

Asal tahu saja, lahan seluas 5 hektar itu dulunya adalah hutan mangrove, namun diubah oleh Ben Teti menjadi tambak udang.

Ironisnya, pembangunan tambak tersebut tidak memiliki ijin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ben Teti pun diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam di penjara selama 3 tahun dan di denda Rp 3 miliar.

Kehadiran tambak udang sempat ditolak oleh warga. Penolakan itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lembata tanggal 13 April 2019.

Begitu juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Quintus Irenius Suciadi, SH, Msi melalui suratnya nomor: PPKLH.660/01/V/2019 telah menegur Ben Teti untuk segera menghentikan aktivitas pembuatan tambak.

Warga setempat menyebut, biang keladi rusaknya lingkungan mangrove seluas 5 hektar itu adalah Ben Teti. Namun penolakan warga dan teguran Dinas Lingkungan Hidup tidak diindahkan oleh Ben Teti. Buktinya, pengerjaan tambak lanjut terus.

Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Quintus Irenius Suciadi, SH, Msi, menjelaskan, berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang (termasuk Ben Teti) dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

“Memperhatikan surat dari tokoh masyarakat Desa Merdeka tanggal 13 April 2019 tentang penolakan kegiatan tambak udang di Desa Merdeka, maka Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis di bidang pengelolaan lingkungan memberikan teguran kepada saudara (Ben Teti), karena (Ben Teti) dianggap lalai terhadap pengelolaan lingkungan,” tulis Quintus dalam suratnya kepada Ben Teti.

Ben Teti merupakan pemilik PT. Trans Lembata, sebuah perusahaan jasa konstruksi di Lembata. Ia dikenal dekat dengan Bupati Lembata, Elaser Yentji Sunur. (king/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini