
sergap.id, KUPANG – Tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2014 dari Pemkot Kupang ke PT. Sasando sebesar Rp4 miliar.
Kasi Intel Kejari Kupang, Arif Kanahau, mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini penyidik telah mengantongi satu nama calon tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang mencapai Rp622 juta.
“Kami sudah punya satu nama yang kami anggap patut dijadikan sebagai tersangka,” kata Arif, Senin (10/4).
Menurut Arif, nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTT.
Dana hiba tersebut merupakan dana pendukung usaha periklanan yang tujuannya menambah titik dan perangkat papan iklan, serta pengembangan peternakan ayam berkapasitas 20 ribu ekor, dan peternakan babi serta unit usaha percetakan.
Namun dana tersebut diduga diselewengkan sebesar Rp2 miliar hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 juta. (rem)