Kapolres Ngada AKPB Firman Affandi, SIK

sergap.id, MBAY- Kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS tahun 2011 di Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo saat ini masih terus didalami penyidik Polres Ngada.

Demikian disampaikan Kapolres Ngada, AKBP. Firman Affandi, SIK melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin.

Menurut Rusnadin, pelaksanaan proyek senilai Rp2.198.022.428 Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp359.450.000.

Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara kontraktor dan panitia proyek.

Oktovianus  Selan selaku kontraktor sudah di vonis penjara selama 4,6 tahun dan Silvadus Ceme selaku Ketua Panitia di vonis 1,8 tahun. Keduanya di penjara sejak tahun 2016.

Awalnya Selan di vonis 1,9 tahun penjara. Melalui pengacaranya, Selan melakukan banding hingga kasasi. Ia berharap hukumannya menjadi ringgan. Tapi ternyata putusan kasasi lebih tinggi dari putusan Tipikor Kupang, yakni 4,6 tahun.

“Saat ini kami sedang memeriksa 8 orang lainnya yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Kedelapan orang tersebut berinisial, MMAB,PD,OBW, AJ, STS (Panitia Pengadaan) sedangkan tiga lainnya sebagai panitia PHO yakni DB,DA dan SYW,” papar Rusnadin.

Kasus ini sempat mangkrak di Polres Ngada. Sejumlah kalangan sempat menafsir bahwa kasus ini tidak bakal dilanjutkan oleh Polres Ngada.

Aipda Rusnadin

“Kata siapa? Kita proses terus, dan saya tegaskan dalam waktu dekat kedelapan orang ini akan kita tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Ini menyangkut kerugian keuangan negara yang telah di korupsi secara berjamaah oleh penyedia jasa dan pihak panitia,” ucap Rusnadin.

Kata Rusnadin, selain delapan orang panitia itu, pihaknya juga akan memeriksa SF. Walau SF tidak terlibat secara langsung dalam kepanitiaan, namun SF  di duga ikut menerima aliran dana proyek.

“Saudara SF kita periksa sebagai saksi, jika dalam pemeriksaan terindikasi, ya kita bisa tetapkan dia sebagai tersangka,” paparnya.

“Berkas perkara kedelapan orang itu sudah lengkap, ahli sudah menghitung kerugian dalam proyek ini. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat panggilan kepada mereka sekaligus di tahan sebagai tersangka dalam kasus PLTS,” tegas Rusnadin. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini