Sosialisasi Sipol di KPU Kabupaten Lembata, Senin (12/6/17).

sergap.id, LEWOLEBA – Semua Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 diharuskan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Jika tidak menggunakan aplikasi Sipol, maka tidak diterima sebagai peserta Pemilu 2019 nanti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lembata, Piter Payong, dalam kegiatan sosialisasi Sipol yang dihadiri seluruh pengurus partai politik, kecuali Gerindra dan Demokrat, di Kantor KPU Lembata, Senin (12/6/17).

Menurut Payong, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tetap melakukan verifikasi faktual di lapangan.

“Tetapi terkait data (partai politik), menjadi kewajiban partai politik untuk memasukannya ke dalam sistem informasi partai politik,” tegasnya.

Sementara itu, Barnabas Marak, menjelaskan, KPU pusat telah memverifikasi administrasi partai politik di tingkat pusat. Sedangkan KPU Provinsi dan  KPU kabupaten belum melaksanakan itu, termasuk verifikasi faktual.

“Sistem informasi partai politik ini bertujuan untuk menghindari potensi kepengurusan ganda. Sipol ini wajib hukumnya bagi semua partai politik. Jika partai politik tidak menggunakan aplikasi Sipol maka tidak diterima pendaftarannya oleh KPU sebagai calon peserta pemilu 2019 nanti,” kata Marak.

Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik .

SIPOL

Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta Pemilu menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran.

Selain bermanfaat bagi partai politik, SIPOL menjadi alat kerja KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan.

Lebih dari itu, SIPOL juga diperuntukan bagi pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik.

Melalui SIPOL, partai politik dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu.

Partai politik dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet.

Partai politik juga dapat mengelola data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke dalam server dapat dilakukan sebelum pendaftaran. (AK)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini