Benyamin Hengky Ndapamerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Benyamin Hengky Ndapamerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

sergap.id, KUPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/6/22) sore, menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang.

Benyamin ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap anggota Real Estate Indonesia (REI) NTT.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tingg (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, membenarkan hal tersebut.

Menurut Abdul, sebelum ditahan, Benyamin lebih dahulu diperiksa oleh penyidik selama dua jam.

Kini Benyamin dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Benyamin diduga melanggar Pasal 12 huruf e yang berbunyi; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Benyamin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (7/4/22) malam di ruang kerjanya di Jalan Frans Seda, Kota Kupang. Ia ditangkap beserta barang bukti dugaan pemerasan sebesar Rp 15 juta.

Benyamin dilaporkan sering melakukan pemerasaan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Kupang yang tergabung dalam REI NTT. Setidaknya telah tiga kali Benyamin meminta uang sebagai imbalan pengurusan ijin membangun yang dilakukan REI NTT.

Karena sudah muak dengan perilaku Benyamin, anggota REI akhirnya mengadukan perilaku Benyamin  ke tim Tipidsus Kejati NTT yang berujung penangkapan dirinya pada Kamis malam itu. (sus/sus)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini