sergap.id, KUPANG – Seorang pilot maskapai Lion Air berinisial MS ditangkap aparat Polres Kupang Kota di salah satu hotel di Kupang pada Senin (4/12) sekira pukul 21.05 Wita.
Pelaku ditangkap di kamar 205 saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Iya benar digerebek semalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Kupang Kota Iptu Lukius Okto Selly kepada wartawan, Selasa (5/12/17).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian, satu alat isap dengan pipet kaca, dua pemantik, dan empat sedotan plastik.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Kepolisian. Informasi yang dihimpun, setelah dilakukan tes urine, pelaku positif mengonsumsi sabu.
Tiga orang wanita yang berada di dalam kamar hotel bersama MS juga diperiksa polisi. Mereka adalah staf kabin Lion Air. Ketiganya tercatat dalam manifes penerbangan Lion Air JT 924 rute Denpasar-Kupang.
Ketiganya sudah dilakukan tes urin dan negatif tidak mengkonsumsi narkotika, sehingga telah dipulangkan usai diperiksa Senin (4/12) malam.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anton C. Nugroho membenarkan bahwa ketiga wanita itu merupakan awak kabin maskapai Lion Air.
“Mereka awak kabin, mereka beda kamar, hanya petugas memeriksa kamar mereka. Sementara MS saat digerebek sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, di dalam kamar juga ditemukan satu botol minuman keras bermerek,” katanya.
Saat ini MS sedang didalami untuk mengetahui asal muasal barang tersebut, lantaran menurut pengakuannya, barang haram itu dibawa dalam penerbangan ke Kupang, Senin (4/12) siang.
Manajemen Lion Air Grup mengaku rutin melakukan pemeriksaan rutin kesehatan bagi awak pesawat, setiap pagi pada penerbangan perdana mereka.
“Khusus untuk pilot juga dilakukan test kesehatan setiap 6 bulan sekali,” ucap Corporate Communication Lion Air Grup, Ramaditya Handoko, di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/12)
Pihaknya juga mengucapkan rasa terimakasih kepada BNN dan pihak Kepolisian yang terus melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba. Khususnya dikalangan awak pesawat.
“Kami sangat mendukung, termasuk pemberantasan penggunaan di kalangan awak pesawat,” kata dia.
Menurut Ramaditya, MS merupakan penerbang senior yang tergabung di Lion Air sejak tahun 2014. MS juga memiliki catatan kesehatan serta sikap dan perilaku yang baik.
“Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan termasuk pemberhentian sebagai pegawai,” ucap dia. (MC/MC)