Penjabat Kepala Desa Numponi, Syprianus Manek Asa .

sergap.id, NUMPONI – Penyidik Tipikor Polres Belu menetapkan empat (4) tersangka dugaan korupsi dana desa di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu dan Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.

Empat tersangka tersebut, yakni Kepala Desa Rafae, Yosep Soe Tefa dan Bendahara Desa Rafae, Rosanti Nirmala Lau, serta Penjabat Kepala Desa Numponi, Syprianus Manek Asa dan Bendahara Desa Numponi, Stefanus Soares Boafida.

Kapolres Belu, AKBP. Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setiantono, kepada wartawan, Senin (13/5/2019), menjelaskan, hasil audit inspektorat Kabupaten Belu menunjukkan, total kerugian dana desa di Desa Rafae sebesar Rp 446 juta lebih.

Total kerugian ini merupakan akumulasi dari tahun 2016 dan 2017.

Hal yang sama terjadi di Desa Numponi sebesar Rp 286 juta lebih yang merupakan dana desa tahun 2016.

Menurut Ardyan, penyidik sudah menetapkan tersangka dan berkas perkara untuk kasus dana desa Rafae sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu pada Senin (13/5/19).

Sementara berkas perkara kasus dana desa di Desa Numponi akan dilimpahkan Senin (20/5/19) pekan depan.

Dari penyelidikan polisi, modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah membuat laporan fiktif dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Ardyan, walau telah ditetapkan sebagai tersangka, namun para pelaku belum ditahan karena kooperatif selama dipanggil untuk pemeriksaan.

Selain itu, ada keyakinan penyidik bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Terkait tersangka Stefanus Soares Boafida yang sudah kabur sejak proses penyidikan, Ardyan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan Stefanus Soares Boafida sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ardyan menegaskan, prinsipnya, Polres Belu sangat serius menyelidiki kasus-kasus tipikor di Belu dan Malaka.

Tapi, “Penyelidikan membutuhkan waktu yang tidak sedikit,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Ardyan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang selama ini sudah ditangani Polres Belu, baik kasus dana desa, kasus dana APBD II, APBD I, maupun APBN. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini