Prima Gaida Journalita saat diperiksa polisi.

sergap.id, KUPANG – Prima Gaida Journalita (PGJ), tersangka penyebar kebencian melalui account facebook kini telah dipindahkan dan ditahan di sel tahanan Mapolresta Kupang Kota.

“PGJ resmi ditahan dan sudah dipindahkan ke sel tahanan wanita Mapolres Kupang Kota,” ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP, Jules A. Abast, Sabtu (13/5/17).

AKBP Jules menjelaskan, tersangka PGJ dipindahkan oleh penyidik Subdit Cybercrime Polda NTT. BACA JUGA: Prima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun sebelum dibawa ke Mapolres Kupang Kota, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di Ruma Sakit Bayangkara Kupang. BACA JUGA: Pendeta Ady Lapor Prima Ke Polisi

Jules meminta masyarakat Kota Kupang mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus PGJ kepada polisi. “Kami siap menegakan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Prima Gaida Journalita

Jules berharap masyarakat tidak terpancing emosi dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. BACA JUGA: Perempuan Ini Remehkan Toleransi Di NTT

“Mari kita semua menjaga bersama-sama agar situasi di Provinsi NTT, khususnya di wilayah Kota Kupang tetap aman dan damai. Biarlah kami di kepolisian yang menengani kasus ini,” pintanya.

Sebelumnya, PGJ menyerahkan diri ke Polda NTT pada Jumat (11/5/16) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.

Dia lantas diperiksa dan ditahan oleh penyidik cybercrime Dir Krimsus Polda NTT.

BGJ sempat membuat geger seantero Kota Kupang karena statusnya yang berbau provokasi dan rasis. Warga sempat mencari dia, namun tidak ketemu. Terakhir dia dilaporkan telah menyerahkan diri ke Polda NTT.

Mendengar itu, emosi warga pun surut, namun warga berharap polisi proses kasusnya hingga tuntas dan menjebloskannya ke penjara.

Hingga kini, para netizen masih terlihat marah kepada PGJ. Banyak komentar pedas yang dialamatkan kepada PGJ. Walaupun via account facebooknya, PGJ telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, yang meresahkan banyak orang. (Dem)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini