Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur

sergap.id, BAJAWA –  Bunga, bukan nama sebenarnya, mendapat perlakuan tak senonoh dari seorang pria yang juga tetangga rumahnya berinisial VB, umur 48 tahun.

Awalnya Bunga yang kesehariannya biasa bertandang ke rumah VB untuk nonton televisi, dipanggil masuk ke kamar VB. VB kemudian melancarkan aksi besatnya sambil mengancam Bunga agar merahasiakan apa yang terjadi.

“Pelaku mengancam korban ‘jangan teriak, nanti saya pukul kau”, ungkap Kasi Humas Polres Ngada IPTU Sukandar seperti dikutip SERGAP dari detikBali, Jumat (15/9/23).

Menurut Sukandar, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 6 September 2023 sekitar pukul 21.30 Wita di rumah VB di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Aksi menindih secara paksa ini kemudian diketahui oleh seorang warga yang kepo setelah melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 7 September 2023, dan Unit Buser Polres Ngada berhasil menangkap VB di kediamannya  pada Jumat (15/9/2023) sekitar jam 01.15 Wita.

Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Ngada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (men/men)