Lab Klinik ASA (sumber foto: FB Klinik ASA
Lab Klinik ASA (sumber foto: FB Klinik ASA)

sergap.id, KUPANG – Dinas Kesehatan Kota Kupang menutup sementara klini ASA yang terletak di jalan Pemuda, Rt003 Rw001 Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, karena klinik tersebut menyelenggarakan tes polymerase chain reaction (PCR) tanpa ijin.

Penutupan tersebut berdasarkan surat tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang nomor: Dinkes.441.879/ST/117/VIII/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 tentang Pemeriksaan Sarana, yakni Laboratorium Klinik ASA.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka diketahui:

  1. Laboratorium Klinik Asa tidak memiliki ijin untuk melakukan test PCR
  2. Laboratorium Klinik Asa tidak Memiliki Dokter Penanggung Jawab Untuk melakukan test PCR

3 Laboratorium Klinik Asa telah melakukan pemeriksaan terhadap sample PCR tanpa memiliki ijin

  1. Laboratorium Klinik Asa telah mengeluarkan hasil pemeriksaan Test PCR
  2. Kesanggupan pengelolaan dan pemantauaan lingkungan hidup (SPPL) belum diperbaharui
  3. Tenaga Analis yang bekerja berjumlah 19 orang hanya 1 orang yang memiliki Surat Ijin Praktik
  4. Tenaga Perawat yang bekerja berjumlah 8 orang tanpa memiliki Surat Ijin Praktik

Dengan demikian, Klinik ASA telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus
  2. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2018 tentang Keperawatan
  3. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 42 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Dinas Kesehatan Kota Kupang memberikan teguran berupa Penghentian sementara kegiatan di Laboratorium Klinik Asa sampai Laboratorium Klinik Asa melakukan perbaikan dan melaporkan perbaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Kupang terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2021. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian akhir surat teguran tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes.

Selain klinik ASA, Dinas Kesehatan Kota Kupang juga memberi teguran kepada Klinik King Care Kupang.

“Kita memang melakukan penelusuran, kita cek izin awalnya seperti apa, dan pelaksanaan kegiatannya seperti apa. Tetapi dengan adanya kejadian kemarin, Klinik King Care diminta untuk berhenti beroperasi sementara, sementara untuk Klinik ASA, pemeriksaan PCR dihentikan karena memang belum mengantongi izin,” ujar Retnowati seperti dikutip SERGAP dari Timor Expres, Jumat (6/8/21).

Retnowati meminta masyarakat agar mendatangi fasilitas kesehatan yang benar-benar memiliki izin untuk pelayanan tes antigen atau PCR. (pil/pol)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini