Tellend Daud cs usai melapor Rudy Tonubessi di Polres Kupang Kota, Senin (5/3/18) sore.

sergap.id, KUPANG – Rudyanto Tonubessi (RT) dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang pada Senin (5/3/18).

RT diaporkan karena membuat status di facebook yang isinya menuding DPRD Kota Kupang menerima suap dari PT. Trans Retail Indonesia sebesar Rp 500 juta terkait urusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Transmart Carrefour Kupang.

“Hari ini Transmart Kupang diresmikan: ada aroma tak sedap ketika DPRD Kota mempersoalkan ‘izin’. Ujung-ujungnya beberapa oknum DPRD melakukan ‘injak kaki’ mengais ‘rejeki haram’ 500 juta rupiah. Memalukan,” demikian status RT yang diposting pada tanggal 2 Maret 2018 pukul 15:30 Wita.

Dalam statusnya, RT kembali berkomentar, “Bukan curiga, faktanya ada oknum manajemen Transmart yg menyerahkan ‘doi haram’ tsb kpd oknum DPRD”.

Laporan Polisi (LP) tersebut berdasarkan kesepakatan DPRD Kota Kupang melalui rapat pada Senin (5/3/18) pukul 14:45 Wita yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang Yeheskiel Loude dan dihadiri oleh 22 Anggota DPRD.

Usai rapat, DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu, langsung melaporkan RT ke Polresta Kupang Kota.

“Setelah melapor, saya dimintai keterangan oleh polisi hingga pukul 16.00 wita. Selain saya, polisi juga mengambil keterangan dari Herry Kadja dan Mell Asanam (Anggota DPRD),” papar Christian.

Christian berharap, laporannya dapat segera diproses agar publik dapat segera mengetahui kebenaran terkait postingan RT. BACA JUGA: Transmart Kupang Dibuka

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Tellend Daud. “Rudy Tonubessi itu orang hebat, sehingga informasi yang disampaikannya pastilah benar. Anggota Dewan perlu melapor ke polisi demi menjaga nama baik dan martabat lembaga dewan,” ujar Tellend dalam rapat DPRD.

Pasalnya, sekarang ini, isu soal Rp 500 juta tengah menjadi trending topik di facebook, terutama pada grup-grup facebook yang anggotanya adalah warga Kota Kupang.

“Warga Kota Kupang lagi mempertanyakan tentang hal ini. Karena itu demi menjaga martabat lembaga ini, kita lapor polisi,” kata Anggota DPRD Kota Kupang, Juven Tukung.

Herry Kadja cs usai rapat DPRD Kota Kupang, Senin (5/3/18).

Kehadiran Transmart Carrefour Kupang sempat dipersoalkan oleh DPRD Kota Kupang pada Mei 2017 lalu. Pasalnya, saat itu, pembangunan gedung Transmart tanpa dilengkapi dengan dokumen IMB. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini