Seldi berek saat membuat Laporan Polisi di Polda NTT, Selasa (29/5/18) siang.

sergap.id, KUPANG – Seldi Berek, wartawan SERGAP yang bertugas di Kabupaten Malaka, Selasa (29/5/18) siang, sekitar pukul 11.30 Wita, melapor Anggota DPRD Malaka, Egidio Amaral Manek ke Polda NTT.

Laporan Seldi diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda NTT, Kompol M. Boymau dan Bamin I SPKT Polda NTT, Brigpol Joao Vrengqi Talan.

Pengaduan Seldi tercatat dengan nomor Laporan Polisi (LP): STTL / B / 232 / V / 2018 / SPKT tanggal 29 Mei 2018.

Setelah membuat LP, Seldi langsung diarahkan oleh Brigpol Joao ke Subdit III Ditreskrimum Polda NTT untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaannya. Disini Seldi diperiksa oleh Brigpol Erwin Ratukore sejak pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita dan dia diajukan 19 pertanyaan.

Apa pasal? Egidio diadukan ke polisi karena mengancam akan membunuh Seldi serta menghina Seldi dengan kata-kata makian via telepon genggam (media elektronik).

Menurut Seldi, dia ditelpon oleh Egidio sebanyak dua kali. Pertama, terjadi pada tanggal 16 Mei 2018 pukul 16.37 Wita, dan Kedua pada tanggal 17 Mei 2018 pukul 08.40 Wita.

Kata Seldi, sesungguhnya antara dirinya dan Egidio tidak ada persoalan. Namun masalah mulai muncul ketika pada tanggal 31 Maret 2018, tepatnya pada hari Sabtu Haleluya jelang Paskah 2018, ia ditelepon oleh Pastor Paroki Wemasa, Romo Dominggus yang memintanya untuk meliput kegiatan judi sabung ayam di Kobalima.

Romo Dominggus kesal karena jelang Paskah masih ada umatnya yang bermain judi. Akhirnya Seldi menuju ke lokasi judi untuk meliput dan mengambil gambar. Tapi karena pihak-pihak terkait, termasuk Kapolsek Kobalima belum dikonfirmasi, akhirnya hasil liputan (berita) tersebut tidak ditayang di media SERGAP.

“Anehnya, tanggal 16 dan 17 Mei 2018, tiba-tiba dia (Egidio) menelpon saya dengan nada kasar dan mengancam akan membunuh saya. Saya bingung, ini masalahnya apa? Setelah dicari tahu ternyata pak Egidio marah itu setelah mendapat telepon dari Boni Atolan yang mengatakan saya ada muat berita judi dan menyebut nama pak Egidio. Padahal tidak sama sekali,” papar Seldi.

“Saya punya rekaman saat saya ditelpon oleh pak Egidio,” tegasnya.

Ditreskrim Polda NTT

Egidio terancam dikenail pasal pengancaman dan penghinaan serta Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) yang berbunyi:

Pasal 29 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal 45 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (fwl/fwl)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini