AO (44) saat berada di Mapolres Ngada, Kamis (7/12/23) siang.
AO (44) saat berada di Mapolres Ngada, Kamis (7/12/23) siang.

sergap.id, BAJAWA – AO (44), satu dari dua pelaku pembunuhan sadis di Dusun Ngedunio, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi  NTT, Senin (20/11/23) lalu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Polres Ngada pada Kamis 7 Desember 2023.

Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri usai membunuh korban PB (59), yang diduga dipicu masalah hak dalam Rumah Adat mereka.

AO berhasil mengelabui polisi selama 18 hari. Tempat persembunyiannya selalu berpindah-pindah. Mulanya, ia melarikan diri dan bersembunyi di Desa Watunai, Kecamatan Golewa Barat. Dari sana ia ke Mataloko, Kecamatan Golewa, selanjutnya menuju Desa Loa, Kecamatan Soa.

Dari Soa ia melanjutkan pelariannya dengan menumpang dump truck ke Kampung Kurubhoko, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze. Dan, pelariannya pun berakhir di sini.

Pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Aipda Yohanes Noka pada Kamis (7/12/23) pagi sekira pukul 07.00 Wita.

Kepada wartawan, Kapolres Ngada melalui Humas Polres Ngada, mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Ngada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku lainnya telah lebih dahulu ditahan Polres Ngada. Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam di penjara selama 15 tahun. (oe/oe)