sergap.id, RUTENG – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai asal PKS, Marselinus Nagus Ahang dilaporkan ke Polres Manggarai karena diduga menghina Wakil Ketua DPRD Manggarai, Simprosa Rianasari Gandut.
Laporan ini berawal dari masalah perjalanan dinas yang dilakukan Marselinus ketika mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Kota di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. Bimtek ini bertepatan dengan kegiatan PKS di Bali.
Sepulang dari Bali, Marselinus mengajukan permohonan agar Sekretariat Dewan (Sekwan) mengganti biaya perjalanan dinasnya. Namun Simprosa menolak menandatangani permohonan tersebut, karena dianggap menyalahi aturan.
Akibatnya, Marselinus naik pitam lalu menedang pintu ruang kerja milik Simprosa seraya memaki (mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas) Simprosa.
“Saya dikatai ‘anjing’ oleh saudara Marsel Ahang tegal Surat Perintah Perjalanan Dinasnya tidak ditandatangani,” ujar Simprosa kepada wartawan di Kantor Polres Manggarai, Senin, 22 Mei 2017.
“Saudara Marsel lebih dulu melakukan perjalanan dinas, baru mengajukan disposisi,” tegasnya.
Menurut Simprosa, Marselinus melakukan perjalanan dinas ke Bali ketika DPRD sedang rutin melakukan rapat pembahasan LPJ, dan Marselinus merupakan salah satu panitia LPJ.
Karena itu, seharusnya permohonan Marselinus ditandatangani oleh Paulus Peos selaku pimpinan Panitia LPJ.
“Saya sungguh merasa dilecehkan. Saya akan proses hukum kasus ini dan tak akan menempuh jalur damai. Apalagi sikap kasar saudara Marselinus sudah dilakukannya berulangkali terhadap saya selaku pimpinan DPRD,” tegas Simprosa.
Lapor Balik
Di hari yang sama, Marselinus melapor balik Simprosa karena diduga melakukan pemotongan secara sepihak terhadap biaya perjalan dinas Anggota DPRD.
“Baru selesai lapor dia (Simprosa) dalam kasus pungutan liar uang perjalanan dinas DPRD. SPPD saya dipotong Rp 500 ribu. Kata dia (Smprosa) uang itu untuk kegiatan hari Kartini kemarin,” kata Marselinus di Mapolres Manggarai, Senin (22/5/16).
Terkait tindakan kasar yang dilakukan terhadap Simprosa, Marselinus mengaku terpaksa karena Simprosa berlaku sewenang-wenang terhadapnya.
Marselinus mengakui kalau kegiatan PKS sejak tanggal 3 hingga 7 Mei 2017 bertepatan dengan bimtek perda kebersihan kota di Bali. Namun dirinya telah mengantongi dokumen SPPD yang telah ditandatangani oleh sekertariat Bimtek Bali.
“Wajar dong saya klaim biayanya, walaupun pencairanya baru dilakukan sekarang, karena secara aturan dibolehkan. Tapi kan bendahara minta disposisi dari pimpinan, kenapa dia (Simprosa) menolak tanda tangan? Itu yang bikin saya emosi,” terang Marselinus.
Perselisihan antara Simprosa dan Marselinus bukan baru kali pertama. Kedua wakil rakyat ini pernah cekcok pada tahun 2015 lalu gara-gara masalah proyek.
Bantah Pungli
Simporosa ,membenarkan jika dirinya pernah memotong uang perjalanan dinas milik Marselinus dan anggota DPRD Manggarai lainnya. Namun itu dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik uang.
Kata Simprosa, uang yang diperoleh dari anggota DPRD itu dipakai untuk membiayai beberapa kegiatan HUT Kartini 2017, diantaranya seminar dan lomba goyang Mogi.
“Itu sumbangan, bukan pungli. Benar saya menerima Rp500 ribu dari bendahara jatah SPPD pak Marselinus, tapi kan sudah mendapat persetujuan dari pak Marselinus sebelumnya,” tegas Simprosa.
“Karena untuk kegiatan Kartini, hampir semua anggota dewan ikut nyumbang kok. Ada list nama di saya,” tegas perempuan berumur 50 tahun itu.
Menurut Simprosa, Marselinus dan anggota DPRD lainya sangat antusias ketika diminta tolong untuk menyukseskan perayaan HUT Kartini 2017.
“Saya ingat betul kata-kata pak Marselinus waktu itu. Dia yang bilang sendiri kalau dia bakal bantu Rp500 ribu. Lah…., mananya yang dibilang pungli,” tohoknya. (MHN/FS)