Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.

sergap.id, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengatakan sejauh ini belum ada rencana melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Kupang guna menekan jumlah kasus Covid-19.

“Informasi yang tengah beredar di masyarakat yang menyebutkan Pemerintah Kota Kupang akan melakukan pembatasan sosial berskala besar mulai 11-25 Januari 2021 itu tidak benar,” tegas Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan di ruang Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat (8/1/2021).

Bantahan Hemanus Man ini sekaligus meluruskan bahwa informasi PSBB pada 11 Januari itu adalah HOAX atau kabar bohong.

Karena itu, jika ada informasi yang mengatakan bahwa Pemkot Kupang akan menerapkan PSPB dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 adalah tidak benar.

“Kalau sekarang istilahnya PPKM atau Penentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Istilah sekarang bukan PSBB lagi tapi PPKM. Yang ada PSBB itukan hanya untuk Jawa dan Bali. Kota Kupang belum. Kalau ada yang mengatakan bahwa kita akan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2021, itu mungkin salah mendengar atau miss perception,” ujar Herman Man.

Herman Man yang didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Kupang, Ernest Ludji, menjelaskan, penerapan pembatasan kegiatan bergantung pada empat faktor, diantaranya tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan akibat Covid-19, dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.

Dari empat indikator itu, Kota Kupang hanya memenuhi 2 kriteria yakni tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.

“Indikator pertama itu tingkat kematian. Kalau kematian kita akiabat Covid-19 diatas rata-rata kematian nasional maka indikator ini terpenuhi. Data kita mengatakan, kematian akibat Covid-19 di Kota Kupang 2,96 persen. Artinya, 100 kasus 3 orang yang mati. Nasional hampir mendekati 3, jadi kita abaikan itu kriteria atau indikator, karena Kota Kupang tidak termasuk. Kedua, tingkat kesembuhan. Nasional itu orang sembuh 82,6 persen. Artinya, dari 100 pasien, yang sembuh 82 atau 83 pasien. Tetapi Kota Kupang tidak sampai 40 persen. Artinya dari 100 pasien yang dirawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi. Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kita sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya tidak ada lagi tempat tidur yang kosong. Dari 4 indikator ini, saya mau katakan bahwa Kota Kupang hanya memenuhi 2 indikaotr yaitu tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur yang melebihi kapasitas,” katanya.

Berdasarkan 2 indikator tersebut dan sesuai Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSPB pasal 3 dan 4, maka Walikota Kupang akan mengajukan permohonan ke Gubernur NTT dan Menteri Kesehatan dengan melampiran data-data penyebaran kasus dan peta gambaran transmisi lokal Covid-19.

“Jika Kementerian Kesehatan menyetujui barulah Pemerintah Kota Kupang akan mendeklarasikan penutupan kegiatan masyakarakat Kota Kupang. Namun saat ini Pemerintah Kota Kupang belum akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat adalah tidak benar,” tegas Herman Man, lagi.

Sebelumnya beredar kabar di masyarakat bahwa Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan PSBB mulai 11-25 Januari 2021.

PSBB dilakukan karena penyebaran virus corona melalui transmisi lokal sudah sangat mengkhawatirkan. Transmisi lokal berarti kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat atau hanya melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah dan tidak membutuhkan orang luar wilayah.

Informasi yang beredar di masyarakat itu juga menyebutkan, saat pemberlakukan PSBB nanti maka pasar tradisional di Kota Kupang hanya diperbolehkan buka selama enam jam yakni, dari pagi hari selama empat jam mulai pukul 06.00-10.00 Wita. Lalu dua jam pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00.Wita. Sedangkan untuk bongkar muat barang di pasar akan diatur kemudian.

Sementara pusat-pusat perbelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya akan diberi ijin buka sampai pukul 20.00 Wita atau pukul 8 malam.

Padahal kabar tersebut adalah kabar bohong.

Karena itu Pemkot Kupang meminta masyarakat tidak panik.  Sebab sesungguhnya pembatasan kegiatan masyarakat belum akan diterapkan di Kota Kupang pada tanggal 11-25 Januari seperti hoax yang beredar. (els/els)

1 Komentar

  1. Mohon penjelasan lanjutan atas info yang beredar, membingungkan sekaligus meresahkan atas kesimpang siuran berita ini

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini