Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, drg Ellya Dewi.

sergap.id, MBAY- Dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagekeo ternyata melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di isntansi itu.

Data sisa tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Nagekeo tahun 2018, menyebutkan, telah terjadi penyalahgunaan keuangan daerah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Berikut rincian kasusnya:

  1. Terdapat sisa kas pada Bendahara Bidang yang belum dibayarkan kepada Tenaga Harian Lepas (THL). Uang milik THL itu diduga digelapkan oleh Fransiska Fotina Suwo Aja sebesar Rp 5,5 juta lebih, Sri Wahyuni Ramdhan Rp 45,6 juta lebih, Adriana Victoria Setto Rp 250 ribu, Deflora Nenu Rp 6,8 juta lebih, Bonevasius P Paka Pega Rp 200 ribu, Maria Platonia D Meo Rp 4 juta lebih, dan Hartanti R Rahani Hamid Rp 36 juta, Alphonsa D Koli Rp 2,3 juta lebih.
  2. Saldo kas yang harus dibayarkan kepada dokter PTT. Namun uang sebesar Rp 4,2 juta lebih ini belum dibayarkan oleh Deflora Nenu.
  3. Deflora Nenu juga belum membayar honor pengelola SIKDA sebesar Rp 30,1 juta.
  4. Uang yang belum dibayar oleh Matilde Ema kepada THL sebesar Rp 168 juta lebih, insentif dokter PTT sebesar Rp 5,9 juta lebih.
  5. Uang belanja makan minum yang diduga digelapkan oleh Bendahara Pengeluaran, Matilde Ema sebesar Rp 34,8 juta lebih, dan Bendahara P2R Fransiska Fotina Suwo Aja sebesar Rp 4,2 juta.
  6. Terjadi pengelembungan biaya belanja servis yang dilakukan oleh Adrianus Silianus Amekae sebesar Rp 8,8 juta lebih.
  7. Tejadi pengelembungan harga belanja suku cadang yang dilakukan oleh Bonevasius P Paka Pega sebesar Rp 4,5 juta.
  8. Kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas kepada Kepala Dinkes Nagekeo drg Ellya Dewi Rp 550 ribu lebih, Sekretaris Dinkes Nagekeo Rufus Raga Rp 2,8 juta lebih, PPK pada Dinkes Nagekeo Alexnder Nage Rp 2,2 juta lebih, Bernadetha Oktaviana Goo Rp 50 ribu, Maria Deflora Nenu Rp 100 ribu, Fidelis Pei Rp 50 ribu, Konstanstinus Ua Rp 100 ribu, Yohanes K R Towa Rp 1,6 juta lebih, Oda Londa Rp 90 Ribu, Marselina Lilo Ito Rp 75 ribu, Hermelina Rangga Rp 100 ribu, Gustianus Ben Boi Rp 100 ribu, Hedwik Tansia Rp 50 ribu, Siti Maisara Rp 50 ribu, Metridilianti Sio Rp 40 ribu, Adriani Setto Rp 200 ribu, Angela Treskova Ule Rp 300 ribu, Yoseph Sago Rp 100 Ribu, Klara Luju Rp 50 ribu, Maria Kristina Busa Owa Rp 50 ribu, Yansen Beatodou Rp 100 ribu, Yulita Ari Molan Rp 100 Ribu, Aris Pratama Rp 100 Ribu, Oswaldus Dhoi Rp 400 ribu, Adelina Kewa Rp 50 ribu, Marini Ivoni Mutali Rp 50 ribu, Andreas Fernandes Rp 175 ribu, Veronika Lusia Binsalris Rp 50 ribu, Willem Jawa Rp 150 ribu, Hardianus Bertolomeus Nu Rp 150 ribu, Veronika Seuk Rp 150 ribu.
  9. Biaya servis ambulance yang belum dibayarkan oleh bendahara Hartanti R Rahani kepada pihak ke 3 (Bengkel Cendrawasih) sebesar Rp 8 juta.
  10. Transaksi fiktif yang dilakukan oleh Matilde Ema sebesar Rp 167 juta lebih, Deflora Nenu Rp 25 juta lebih, Veronika Seuk Rp 85 juta lebih, dan Hartanti R Rahani Rp 36 juta lebih.
  11. Terjadi kelebihan pembayaran honorarium pengelola APBD oleh bendahara pengeluaran kepada Bonevasius Paka Pega Rp 9 juta lebih, Iskarius Wusu Ria Rp 1,6 juta, drg Ellya Dewi Rp 7,8 juta lebih, Yohanes K R Towa Rp 6 juta, Harmenegilda M Lani Rp 6 juta, Felisitas Dhengi Rp 3,2 juta, Yudita S Wea Rp 3,2 juta, Maria Florida Yanti Rp 3,2 juta, Blandina Wunu Rp 3,2 juta, Stefanus Korfinus Rp 2 juta, Daminatris Ae Polu Rp 2 juta, Maria A Mogi Rp 2 juta, Kresensia Meme Bela Rp 1,6 juta, dan Yohanes Oktavianus Harum Rp 1,6 juta.
  12. Pembayaran untuk pengeluaran di luar DPA yang dilakukan oleh Sekretaris Dinkes Nagekeo, Rofus Raga, sebesar Rp 10 juta lebih.

Dari total temuan sebesar Rp 900 juta lebih di atas, yang baru dikembalikan ke kas daerah hanya Rp 199 juta lebih. Sedangkan sisanya yakni sebesar Rp 702 juta lebih belum dikembalikan.

Selain itu terdapat pula temuan pada pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat pada tahun 2018, yaitu;

  1. Terdapat pertanggungjawaban fiktif atas belanja ATK yang dilakukan oleh Bendahara Barang Dinkes Nagekeo, Bonevasius P Paga Peka sebesar Rp 20,9 juta lebih.
  2. Terdapat pertanggungjawaban fiktif atas belanja trasportasi dan akomodasi yang dilakukan oleh Bendahara PEP, Deflora Nenu sebesar Rp 7,3 juta, Bonevasius P Paka Pega Rp 200 ribu, Finsensius Borhe Rp 100 Ribu, Maria Goreti Lati Rp 350 ribu, Yustina M Herlin Djogo Rp 385 ribu, Maria Vianey Aso Azi Rp 150 ribu, Ester Tea Rp 50 ribu, Bernadetha Mai Rp 200 ribu, Ignatia K Anita Settu Rp 100 ribu, Budiman Rp 300 ribu, Maria Letisia Lasar Rp 40 ribu, Maria Platonia D Meo Rp 250 ribu, Ningsi Irvania Ninong Rp 150 ribu, Fatmawati Rp 50 ribu, Emirensiana V Rade Rp 50 ribu, dan Elisabet Advertina Rp 100 ribu.
  3. Perjalanan Dinas Fiktif yang dilakukan oleh Bahrudin Ismail sebesar Rp 1,9 juta, Konstantinus Ua Rp 800 ribu, Yoseph Sago Rp 550 ribu, Yansen Beato Dou Rp 550 ribu, Willem Jawa Rp 600 ribu, Melkisedes Laghobewu Rp 600 ribu, Fachrudin Mema Rp 1 juta, Maria Yuniarti Tonga Rp 550 ribu, dan Metri Dilianti Sio Rp 550 ribu.
  4. Biaya sewa kendaraan fiktif yang dilakukan oleh Maria M Wea Dapa Rp 1 juta.
  5. Kelebihan sewa aula yang dilakukan oleh Metri Dilianti Sio sebesar Rp 2,3 juta lebih, Klara Luju Rp 300 ribu, Maria Plantonia Dhogi Meo Rp 300 Ribu, Rohana Karim Rp 300 ribu, Maria Deflora Nenu Rp 450 ribu, Matilde Ema dan Maria M Wea Dapa Rp 460 ribu, Alfonsa D Koli Rp 750 ribu, dan Klara Luju Rp 350 ribu.
  6. Pajak yang belum dipungut oeh Matilde Ema senilai Rp 160 ribu.

Dari total temuan sebesar Rp 107 juta lebih ini yang sudah disetor baru sebesar Rp 13 juta lebih. Sedangkan sisanya yakni Rp 93 juta lebih belum dikembalikan.

Selain tahun 2018, Inspektorat Nagekeo juga menemukan dugaan penyimpangan APBD pada Dinkes Nagekeo tahun 2017 sebesar Rp 443 juta lebih dengan rincian sebagai berikut;

  1. Saldo UYHD yang tidak disetor ke kas daerah oleh Hardianus P Nu sebesar Rp 148 juta lebih.
  2. Titipan gaji yang diduga digelapkan oleh Hardianus P Nu sebesar Rp 57 juta lebih.
  3. Dugaan penggelapan dana titipan pantia pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Hardianus P Nu sebesar Rp 18 juta lebih.
  4. Kelalaian bendahara penerimaan yang menimbulkan kerugian daerah atas retribusi sewa rumah dinas yang tidak dicatat dalam BKU penerimaan oleh Maria Vianey Aso Azi sebesar Rp 4,7 juta lebih, dan retribusi pelayanan kesehatan yang disalahgunakan oleh Maria Vianey Aso Azi sebesar Rp 214 juta lebih.

Dana temuan tersebut baru dikembalikan oleh para pelaku sebesar Rp 7,5 juta lebih. Sedangkan sisa yang belum dikembalikan sebanyak Rp 436 juta lebih. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini