sergap.id, Atambua- Sipri Manek, warga Dusun Lonis, Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu tercengang ketika mendapati dua ekor kambing miliknya di rumah dinas (rudis) Polsek Raimanuk.
Sipri menjelaskan, kambingnya itu hilang sejak Kamis (22/03/18). Ia bersama keluarganya telah mencari kesana-kemari, namun baru ditemukan pada Selasa (27/03/18) di salah satu rumah dinas Polsek Raimanuk yang ditempati KG, anggota Polsek Raimanuk.
“Setelah kami cari-cari (sejak 22-27 atau 6 hari), kami dapatnya di rumah pak KG. Saya heran saja. Kok kambing saya bisa dengan sendirinya ke rumah KG? Padahal jaraknya hampir tiga kilo meter dari rumah saya”, ungkap Sipri kepada SERGAP saat mengadu ke Polres Belu, Sabtu (07/04/18).
Kata Sipri, setelah mengetahui keberadaan kambingnya, ia langsung melapor ke Sekertaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus). Ia kemudian bersama Sekdes, Kadus dan beberapa warga mendatangi rumah KG untuk mengklarifikasi sekaligus mengambil kembali kambingnya.
Kapolsek Raimanuk, Aipda. Daniel Taek yang ditemui SERGAP di kediamannya pada Senin (9/4/18) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Daniel, kambing milik Sipri itu mengikuti kambing milik KG saat kembali ke kandang. KG sempat menanyakan ke warga sekitar siapa pemilik 2 kambing itu. Tapi tidak ada mengaku sebagai pemiliknya. Karena itu KG mengikatnya di depan rumahnya.
Namun apa yang disampaikan Daniel bertolak belakang dengan pengakuan Sipri. Sebab menurut Sipri, berdasarkan pengakuan KG, 1 ekor kambingnya dibeli oleh KG dari AB, tetangganya. Sedangkan satunya lagi bergabung sendiri dengan kambing milik KG ketika kembali ke kandang.
Walau begitu, Sipri berkeyakinan kambingnya tidak mungkin bergabung sendiri dengan kambing milik KG. Sebab jarak rumahnya dengan rumah KG sangat jauh, yakni sejauh tiga kilo meter.
Karena tidak puas dengan jawaban KG itulah, maka Sipri melapor kasus kambingnya ke Polsek Raimanuk agar diproses secara hukum. Namun apa yang diharapkan Sipri tak kunjung diproses.
Sipri menjelaskan, pada hari pertama dipanggil Polsek, KG tidak hadir dengan alasan sakit. KG baru hadir pada hari kedua. Namun Kapolsek menyarankan agar masalah kambing diselesaikan secara kekeluargaan.
“Aneh juga, perintah kapolsek hanya untuk diurus secara keluargaan”, ucap Sipri.
Tapi pengakuan Sipri itu dibantah oleh Kapolsek. Menurutnya, setelah mendengar penjelasan KG, Sipri sendiri yang memutuskan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sipri sudah datang menemui saya dan meminta menyelesaikan secara kekeluargaan di Ruarenu, Desa Renrua. Itu pun tidak ada paksaan dari kami. Mereka sendiri yang meminta kami. Menurut mereka, masalah yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa kita harus selesaikan melalui jalur hukum,” papar Kapolsek.
Saat itu, kata Kapolsek, Sipri datang bersama beberapa tua adat dan bersepakat akan menyelesaikan masalah tersebut pada hari Jumat (7/4/18). Namun hari itu tidak jadi urus. Akhirnya disepakati lagi pada hari Sabtu (8/4/18).
“Saya kaget, ternyata hari Sabtu itu mereka sudah pergi melapor ke Polres Belu,” ujar Kapolsek.
Kata Sipri, ada dua hal yang membuat dirinya merasa tidak puas dan membuat dirinya melapor ke Polres Belu. Pertama, AB sebagai penjual kambingnya tidak diambil keterangan oleh Polsek Raimanuk. Kedua, KG telah memotong telinga kambingnya.
“Maksud apa KG potong telinga kambing saya,” tohoknya. (ric/ric)