Kepala Dinas Perpustakan Kabupaten Malaka, Wendelinus Un.

sergap.id, BETUN – Kepala Dinas Perpustakan Kabupaten Malaka, Wendelinus Un, diperiksa selama satu jam oleh penyidik Polsek Malaka Tengah terkait Laporan Polisi (LP) Bruno Ukat (8/8/2018), staf Dinas Perpustakaan Malaka.

Kapolsek Malaka Tengah, Renaldy Hastomo, melalui Kanitres Frans Tanesi, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Un ditanya kenapa mengambil dan menahan gaji milik Bruno? Kepada polisi Un menjelaskan bahwa penahanan gaji tersebut lantaran Bruno tidak membayar SPPD miliknya pada tahun 2017 lalu.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan, apakah tindakan pak Kadis tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujar Frans.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka,  Hendri Melky Simu, meminta polisi menuntaskan kasus ini.

Ia berharap polisi bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan yang dilakukan Kadis Perpustakaan ini merupakan perbuatan melawan hukum, sebab menyebabkan pak Bruno bersama istri dan anak-anaknya menderita. Ini adalah kejahatan melanggar HAM, hak menerima upah kerjanya, dan tindakan pak Bruno melapor kepada penegak hukum adalah hal yang tepat,” tergasnya.

BERITA TERKAIT:

  1. Kadis Perpustakaan Malaka Penuhi Panggilan Polisi
  2. Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Malaka Dilaporkan Ke Polisi

“Negara kita ini negara hukum dan semua orang sama di hadapan hukum. Jangan menggunakan kekuasaan untuk menakut-nakuti bawahannya,” ujar Hendri. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini