sergap.id, SASITAMEAN – Fransiskus Moruk, pelaku yang membunuh Gregorius Bria, warga Dusun Senion B, Desa Naebone, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Usai membunuh korban pada Rabu (21/3/18) sore, pelaku langsung melarikan diri ke hutan.
Setelah beberapa saat di hutan, pelaku berjalan menuju pinggir jalan raya dan menumpang bus menuju salah satu keluarganya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTU).
Atas saran keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres TTU. Kini pelaku telah diserahkan ke Polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu. Jemy O Noke, menegaskan, saat ini pelaku telah di tahan di sel Mapolres Belu.
Pelaku terancam di penjara selama 15 tahun, karena melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.
BACA JUGA: Alasan Pelaku Membunuh Korban
Joao Da Costa Amaral, salah satu saksi mata, mengatakan, awalnya korban dipukul pakai batu kali sebesar kepal tangan orang dewasa hingga membuat korban jatuh tersungkur tak berdaya.
Setelah korban jatuh, pelaku kembali menindih korban dan mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak satu kali dan rahang kiri satu kali.
Setelah itu, pelaku menusuk dada dan perut korban menggunakan parang. Akibatnya, korban tewas seketika. (sel/sel)