Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Ipda. Rifai, SH
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Ipda. Rifai, SH.

sergap.id, MBAY –  Tiga hari sudah DD, pelaku penikaman terhadap AA, Kepsek SDI Ndora, mendekam di sel tahanan polisi. DD pun terancam dipenjara selama 15 tahun.

Kapolres Nagekeo, AKBP. Agustinus Hendrik Fai, SH. M. Hum, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, mengatakan, pelaku dikenai Pasal 354 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Kasus ini menjadi prioritas kita di Satuan Reskrim Polres Nagekeo,” ujar Rifai kepada SERGAP, Jumat (11/6/21).

Sebelumnya, Kapolres Nagekeo mendatangi rumah duka di Gero, Kecamatan Boawae, untuk menyampaikan belasungkawa.

“Kita juga sudah sampaikan kepada keluarga korban untuk tetap tenang. Jangan terprovokasi dengan hasutan atau pengaruh yang justru merugikan kita sendiri. Percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus ini. Kita akan berkerja secara profesional dalam proses penegakan hukum kasus ini,” tutup Rifai. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini