Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) yang dipimpin majelis hakim Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota Yelmi Tanjung dan Ibnu Kholiq di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Kamis (5/4/17).

sergap.id, KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ruteng menuntut Sekretaris Bappeda Kabupaten Manggarai Timur, Kasmir Gon, dihukum penjara selama 1,6 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) yang dipimpin majelis hakim Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota Yelmi Tanjung dan Ibnu Kholiq di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Kamis (5/4/17).

Kasmir didakwa terbukti melakukan korupsi dana pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur tahun 2013 sebesar Rp894.934.000.

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 1, 6 tahun penjara, ” tegas JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta atau diganti dengan penambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Selasa (11/4/17) dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sementara sidang dengan agenda penuntutan JPU (5/4/17) tadi, terdakwa didampingi Ali Antonius, kuasa hukumnya. (rem)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini