Tersangka penyelundupan 24.245 butir ekstasi dan 515,38 gram sabu dikawal petugas saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai, Pontianak, Kalimantan Barat (8/7/2015) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minim Alat Pemindai, Perbatasan RI-Malaysia Rawan Penyelundupan Narkoba ", https://regional.kompas.com/read/2015/07/08/13431551/Minim.Alat.Pemindai.Perbatasan.RI-Malaysia.Rawan.Penyelundupan.Narkoba.. Penulis : Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan.

sergap.id, KUPANG – Kristian Agustin alias Roky (29), warga Desa Tina Bani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, di tahan polisi Malaysia karena kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 0,3 ons.

Informasi penangkapan dan penahanan Roky tersebut disampaikan oleh Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Iwansah Wibisono kepada Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang, melalui surat tanggal 5 Maret 2018.

“Orang ini (Roky) sudah bekerja di Malaysia selama 12 tahun, tetapi tidak memiliki dokumen resmi. Dia ilegal tetapi masih nekat melakukan perbuatan yang melawan hukum,’ ujar Tato kepada SERGAP, Selasa (6/3/18).

Pada tanggal 1 Maret 2018, Satgas KJRI Penang telah melakukan akses kekonsuleran untuk Roky yang kini sedang ditahan di penjara Sungai Petani, Pulau Pinang, Penang, Malaysia.

Kepada Satgas KJRI Penang, Roky mengaku telah tinggal dan bekerja di Malaysia selama 12 tahun secara perseorangan dan tidak memiliki visa kerja.

Pada tanggal 8 Desember 2017 pukul 15.00 waktu setempat, Rocky bersama dua orang WNI lainnya yakni Ferdiantan Bangun dan Yusuf Nababan ditangkap oleh polisi di apartemen sewa yang berlamat di Taman Limau Manis, Bukit Tengah, Penang.

Ketiganya ditahan karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,3 Gram.

Polisi Malaysia menduga Roky adalah Iwan, tersangka utama pemilik narkotika dimaksud, walaupun Roky telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya mengenal Iwan dengan menunjukan foto Iwan kepada polisi.

Pada persidangan di Mahkamah Majstreet, Bukit Mertajam, Penang, tanggal 21 Desember 2017 dan 14 Februari 2018 lalu, Roky didakwa dengan Pasal 12(3) Atas Dadah Berbahaya dengan ancaman hukuman denda RM 100 Ribu atau penjara maksimal 5 tahun.

Karena itu, KJRI Penang meminta bantuan BP3TKI Kupang untuk mencari dan menghubungi keluarga Roky demi kepentingan verifikasi identitas dan dokumen-dokumen yang bersangkutan.

Keluarga Roky yang dapat dihubungi adalah Carolus Rado (Ayah) dan Lusia Bela (Ibu), tinggal di Desa Tina Bani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.

“Kiranya informasi ini dapat disampaikan sebelum sidang lanjutan pada 15 Maret 2018 mendatang,” pinta KJRI Penang.

Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang.

Namun dalam surat KJRI tersebut, Roky memberi catatatan dan meminta BP3TKI Kupang untuk tidak memberitahukan orang tuanya tentang keberadaannya di penjara. Sebab orang tuanya  telah lanjut usia. Karena itu, kondisi yang dialaminya sebaiknya disampaikan lewat keluarganya yang lain.

“Saya akan koordinasi dengan Disnakertans Kabupaten Ende untuk verifikasi semua dokumennya ini. Soal komunikasi ke orang tuanya kita penuhi, sebab sangat berbahaya jika disampaikan langsung. Orang tuanya ini sudah tua. Kita akan cari keluarganya yang lain,” ucap Tato. (fwl/fwl)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini