Home Daerah Ende Tujuh Anggota DPRD Ende Terbukti Terima Uang, Koq Tidak Diproses Hukum?

Tujuh Anggota DPRD Ende Terbukti Terima Uang, Koq Tidak Diproses Hukum?

Kwitansi Anggota DPRD Ende yang menerima uang dari PDAM Ende.

sergap.id, ENDE – Hukum kadang hanya menyasar rakyat kecil. Sementara para pejabat seolah kebal hukum. Misal yang terjadi pada Ketua dan enam Anggota DPRD Kabupaten Ende. Padahal mereka terbukti menerima uang yang tidak semestinya.

Kasus ini berawal ketika adanya rencana penyertaan modal lanjutan sebesar Rp3,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende kepada PDAM Ende dan pembuatan Ranperda penyertaan modal dari Pemkab ke PDAM pada tahun 2015 lalu.

Dengan dalih melakukan konsultasi ke Jakarta, Ketua DPRD Ende Herman Yoseph Wadhi lantas menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dan untuk enam anggota DPRD Ende yakni Mohamad Orba, Oktofianus Moa Mesi, Sabri Indradewa, Johanes Pela,  Abdul Kadir Hasan dan Fransiskus Taso guna melakukan konsultasi ke Kementerian PU.

Ketujuh orang tersebut melakukan perjalanan dinas selama 5 hari yang dibiayai dari kas DPRD Ende. Ironisnya, mereka juga meminta uang tambahan dari PDAM Ende sebesar:

  1. Ketua DPRD Ende (Partai Golkar) Herman Yoseph Wadhi Rp 14.900.000
  2. Anggota DPRD Mohamad Orba Rp 10.000.000
  3. Ketua Banggar DPRD Ende (Partai Nasdem) Oktofianus Moa Rp 14.900.000
  4. Anggota DPRD (PAN) Sabri Indradewa Rp 10.000.000
  5. Johanes Pela (Golkar) Rp 14.900.000
  6. Fransiskus Taso (PDIP) Rp 8.672.000
  7. Abdul Kadir Hasan (PKB) Rp 10.000.000

Ketujuh wakil rakyat ini menerima uang dari Direktur PDAM Ende Soedarsono, Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Ende Yosefina Atalatu dan Kasubag Keuangan PDAM Ende Rusanty Moah.

Kwitansi Ketua DPRD Ende Herman Yoseph Wadhi menerima uang dari PDAM Ende.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores – Lembata ke Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga di proses hukum.

Itu sebabnya Gertak kembali melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 November 2017. Tapi juga sampai sekarang belum direspon KPK.

Ketua Forum Gabungan Elemen Masyarakat (Forgerma) Kabupaten Ende, Adrianus So, menjelaskan, pembuatan Ranperda inisiatif DPRD itu adalah manipulasi untuk kepentingan orang per orang.

Hal senada disampaikan Yoris, warga Ende. “Koq bisa ya, kasus yang sudah jelas-jelas merugikan negara, tapi tidak diproses hukum,” ucapnya. (sg/sg)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version