sergap.id, LEWOLEBA – Satuan Reskrim Polres Lembata, Kamis (18/5/2017), berhasil membekuk YL (18), pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap FD (16), siswi sebuah sekolah di Lembata.
Kabid Humas Polda NTT mengatakan bahwa YL saat ini sudah diamankan di Polres Lembata dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“YL sempat bersembunyi setelah melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap FD di Kabupaten Lembata pada hari Selasa sore (16/5), saat ini YL berhasil kami amankan di Polres Lembata,” kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abaraham Abast, S.I.K.
Kasus tersebut terjadi berawal dari YL bertemu dengan korban pada saat usai menonton bola di lapangan sepak bola Polres Lembata. YL pun menawarkan mengantar korban dan teman korban.
Setelah mengantar teman korban, pelaku mengajak korban ke Lewotolok, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, namun korban menolak, tetapi pelaku tidak hiraukan.
Setibanya di TKP, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak. Pelaku lantas memaksa korban dengan cara menyeret korban ke semak – semak.
Pelaku kemudian memukul bagian wajah korban dan memaksa korban membuka celananya. Setelah pelaku berhubungan badan dengan Korban.
Setelah tuntas, korban yang masih dibawah umur itu meronta dan menendang pelaku sehingga korban berhasil melarikan diri ke arah jalan umum untuk meminta pertolongan.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat 1 UU 35 tahun 2014 jo pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKBP Jules. (End)