Kasus remas payudara ini terjadi pada April 2021 lalu.
Kasus remas payudara ini terjadi pada April 2021 lalu.

sergap.id, SOE – Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jean Neonufa, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Sel Mapolres TTS terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (Nakes) berinisial DS (38) yang bertugas di Puskesmas Kota Soe.

Anggota DPR asal partai Nasdem ini ditahan sejak Senin (3/5/2021) malam setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, melalui  Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu. Hendricha Bahtera, STrK SIK, Selasa (4/5/21).

Jean ditahan karena meremas payudara DS. Kasus ini terjadi pada April 2021 lalu.

Awalnya Jean yang diduga dalam pengaruh minuman alkohol mendatangi rumah korban.

Karena kedatangan tamu, DS yang sedang duduk di teras rumahnya lantas beranjak ke arah dapur untuk membuat kopi.

Saat bersamaan Jean mengikuti DS dari belakang, dan tiba-tiba dari arah belakang, Jean memeluk dan meremas payudara DS.

Kejadian ini disaksikan beberapa orang yang sedang nongkrong di teras rumah DS. Namun kejadian pertama ini DS berpikir mungkin Jean tanpa sengaja.

Namun ketika DS menyuguhkan kopi di meja, Jean kembali memegang payudaranya. Spontan saja DS marah dan menarik Jean keluar dari rumahnya. Tapi di luar rumah, Jean diduga kembali berulah. Inilah yang membuat DS dan suaminya murka dan melapor polisi.

Polisi kemudian menjerat Jean dengan Pasal 289 subsider Pasal 281 dengan ancaman hukuman penjara selama 11 tahun penjara, yakni ancaman hukuman Pasal 289 adalah 9 tahun dan Pasal 281 selama 2 tahun.

Selain terancam dipenjara selama 11 tahun, Jean juga terancam dipecat dari Partai Nasdem.

“Pertama, kita menempatkan itu dalam konteks hukum positif, asas praduga tak bersalah. Semua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana itu dia belum bisa dinyatakan bersalah ketika dia belum diputus oleh pengadilan. Semua orang harus ditempatkan seperti itu,” kata Waketum NasDem, Ahmad Ali, kepada wartawan, Selasa (4/5/21).

Ali menjelaskan, DPP NasDem memiliki aturan tertentu dalam menangani kader-kader yang terjerat pidana. Selain sanksi, kader yang terjerat kasus memiliki hak melakukan pembelaan diri.

“Kedua, tentunya ada kaidah internal di Partai NasDem yang kemudian nanti akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. Kalau ditetapkan tersangka biasanya kita berhentikan dari partai. Tapi kemudian dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap hal itu,” terangnya.

Menurut Ali, proses pemberhentian bisa dilakukan setelah DPP menerima pengaduan dari daerah.

“Proses itu akan kita lewati ketika ada pengaduan dari pengurus DPD-nya. Jadi, kita menunggu prosesnya dari bawah, karena yang tahu ini mereka di sana. Kita belum mendapat update persoalan ini,” pungkasnya. (bil/bil)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini