sergap.id, MBAY – Deflora Nenu, Bendahara Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran (TA) 2017 membantah dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 75 juta.

Sebab, kata Deflora, uang tersebut dipakai oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) PEP Dinkes Nagekeo, Alexander Nage alias San Nage tanpa sepengetahuannya.

Saat mendatangi Biro SERGAP Nagekeo pada Jumat (4/10/19), Deflora menceritakan kronologis kasus yang menimpanya.

“Saya ini pegawai kecil yang di percayakan oleh dinas untuk menjadi bendahara.  Sedangkan pak San Nage adalah atasan saya. Awalnya saya di suruh oleh pak San untuk membuka rekening di BNI Taplus Cabang Ende. Saya pun membukanya,” kata Deflora.

Setelah memiliki rekening bank, atas perintah San Nage pula, Deflora lantas menyetor uang sebesar Rp 41.700.000 yang sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Lagi-lagi atas perintah San Nage, Deflora diminta untuk meminta BNI Cabang Ende menyertakan buku tabungan dengan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Setelah itu, pak San minta agar ATM dia yang pegang. Sedangkan saya hanya pegang buku tabungan. Dalam perjalanan, setiap kali transaksi melalui ATM, saya selaku bendahara tidak di beri tahu. Saya tahunya via SMA notifikasi, karena data rekening yang di pakai adalah KTP dan nomor HP saya,” papar Deflora.

Setelah menyetor uang Rp 41.700.000, Deflora kembali menyetor ke BNI sebesar  Rp 15.540.400 pada tanggal 16 Nopember 2017, Rp 5.283.000 pada tanggal 29 Nopember 2017, Rp 2.500.000 pada tanggal 16 Nopember 2017, dan Rp 10.000.000 pada tanggal 13 Desember 2017.

Hingga total yang disetor ke rekening BNI sebesar Rp 75.023.400.

“Dari total uang ini, yang dia (San Nage) kembalikan ke saya selaku bendahara hanya Rp 4.820.000,” ucap Deflora.

“Yang saya kecewa adalah pada saat kami di audit oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo, pak San malah menghindar dan dia bilang ATM sudah hilang. Tapi anehnya, setelah audit selesai, dia masih bisa melakukan transaksi,” sergahnya.

Karena kesal dengan ulah San Nage, Deflora pun mengajukan permohonan ke BNI untuk mendapatkan print out semua transaksi uang melalui ATM. Hasilnya terbukti bahwa hanya San Nage yang melakukan penarikan uang melalui ATM.

“Saya sudah pegang bukti kuat. Saya minta pak San bertanggung jawab terhadap masalah ini. Karena nama saya sudah tercemar akibat ulahnya. Saya berani sumpah, kalau saya yang makan uang itu, saya dan suami serta anak tidak selamat. Sekali lagi saya minta Pak San bertanggung jawab,” tegas Deflora.

Sementara itu, San Nage yang dihubungi SERGAP per telepon pada Jumat (4/10/19), mengaku, kasus pemakaian uang secara sepihak dan telah menjadi temuan Inpektorat Nagekeo tersebut telah diselesaikan secara internal di Dinkes Nagekeo.

“Kasus ini sudah ada penyelesaian internal yang difasilitasi oleh Ibu Kepala Dinas (Kesehatan Nagekeo),” ujarnya, siangkat. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini