Plt Kabid Pemberantasan BNN NTT, AKP. Yuli Beribe, didampingi Kasie Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNN NTT dr. Daulat A. Samosir, Kabid Rehabilitasi BNN NTT Stef Joni Didok, dan Penyidik BNN NTT Bripka Yance Tedens dalam jumpa pers di lantai 2 Kantor BNN NTT, Kamis (14/11/19).

sergap.id, KUPANG – Tiga tersangka kasus narkoba ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTT, AKP. Yuli Beribe, SH, menjelaskan, tersangka TAT alias A, pekerjaan sopir bus, berusia 36 tahun, asal Aimere, Kabupaten Ngada. Namun sesuai data KTP yang dimiliki tersangka, yang bersangkutan tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kota Ende.

Sementara tersangka MT alias M, usia 47 tahun, juga seorang sopir bus berasal dari Welamosa, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Sedangkan tersangka SL adalah seorang ibu rumah tangga asal Banjar, Kecamatan Perak Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka, BNN juga menyita barang bukti berupa satu satu paket narkotika jenis Methamfetamin atau Shabu dengan berat Netto 0,0078 gram sesuai hasil uji laboratorium.

Selain itu, disita pula satu bungkus rokok, tiga batang pipet kaca atau pirex, satu jaket bermotif garis cokelat-hitam, dan dua buah handphone.

MT dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara TAT dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan SL dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuan Bajo dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Selasa 2 November 2019.

Majelis Hakim PN Labuan Bajo menjatuhkan vonis lima tahun penjara bagi TAT, enam tahun bagi MT dan 7 tahun bagi SL.

Untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum NTT, Yuli Beribe berharap adanya peran serta masyarakat.

“Caranya, melapor ke polisi atau ke BNN jika menemukan atau mengetahui ada oknum pengguna atau pengedar narkoba di sekitar anda,” ujar Yuli Beribe saat jumpa pers di lantai 2 Kantor BNN NTT, Kamis (14/11/19). (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini