Jenasah Adelina Jemira Sau saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (17/2/18) siang.

sergap.id, BLITAR – Adelina Sau, TKI yang meninggal dunia akibat dianiaya majikannya di Malaysia ternyata  mengurus paspor keberangkatannya ke Malaysia di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Dalam paspor Adelina Sau menggunakan nama lengkap Adelina Lisao. Hal ini dibenarkan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Paspor atas nama Adelina Lisao diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2013 dengan nomor A 4725964.

Paspor Adelina masih berlaku hingga tanggal 12 Juni 2018. Paspor inilah yang digunakan perempuan asal Desa Abi, Kecamatan Oeneno, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu untuk berangkat menjadi tenaga kerja di Negeri Jiran Malaysia pada tahun 2015 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram menjelaskan, pengurusan paspor yang dilakukan oleh Adelina sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saat itu, Lisao sudah membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, serta surat keterangan yang diperlukan untuk pengurusan paspor seperti akta kelahiran dan ijazah,” kata Akram seperti dilansir detikcom, Rabu (28/2/18).

Terkait dugaan pemalsuan data, Akram mengaku masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, KTP yang digunakan oleh wanita bernama asli Adelina Jemira Sau ini dikeluarkan oleh Dispendukcapil di NTT. BACA JUGA: Disiksa Tidur Dengan Anjing.

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar telah menggunakan sistem online dalam pengurusan paspor sejak tahun 2008. Untuk itu muncul dugaan jika Adelia menggunakan biro jasa karena pengurusan sistem online tanpa melihat domisili pemohon.

“Sekarang kita sedang mengumpulkan data terkait dengan penerbitannya paspor saudara Adelina, karena memang mengajukan permohonan melalui biro jasa,” ungkapnya.

Paspor Adelina Jemira Sau. (Foto: Erliana Riady/detik.com)

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar kini telah menerapkan aturan bahwa pihak yang mengajukan paspor harus datang sendiri untuk diwawancara petugas. Sesi wawancara ini selain untuk mengetahui kebenaran data yang akurat, juga untuk mengetahui tujuan permohonan pengurusan paspor. BACA JUGA: Cawagub Emi Nomleni Jemput Jenasah Adelina Sau

“Kami sekarang lebih selektif. Kalau berbohong dan digunakan untuk menjadi tenaga kerja ilegal, kami akan tahu dari gesturnya saat wawancara, sehingga paspornya tidak kami terbitkan,” tegasnya.

Imigrasi Blitar sendiri telah menolak 285 permohonan paspor di tahun 2017. Penolakan ini terkait adanya indikasi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. (Cis/Dtk)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini