Orient Patriot Riwu Kore
Orient Patriot Riwu Kore

sergap.id, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Masih tercatat sebagai WNI,” kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut Sudan, berdasarkan riwayat data kependudukan, Orient memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dengan nomor 0951030710640454.

Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) DKI, Orient terdata sejak tahun 1997 sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dan, 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK nasional dengan nomor 3172020710640008 sebelum program KTP elektronik.

Selanjutnya pada 28 Agustus 2018, Orient melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nomor SKPWNI/3172/10122019/0096.

Orient, kata Zudan, kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

BACA JUGA: Pro Kontra Warga Amerika Serikat Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua

Pada 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

BACA JUGA: Polda NTT Selidiki Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih

Selanjutnya, SKPWNI pindah Orient terbit dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. (bil/bil)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini